Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

JAKARTA, virprom.com – Narapidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso mendapat keringanan hukuman total 58 bulan 30 hari.

Ketua Pokja Humas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Kemenkhamham) Deddy Edouard Eka Saputra menjelaskan, Jessica menunjukkan perilaku yang baik sesuai Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana.

Total pengampunannya adalah 58 bulan 30 hari, kata Edouard dalam keterangan resmi, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga: Kemenkum HAM Sebut Jessica Kumala Wongso Kebebasan Murni Baru 27 Maret 2032

Édouard menambahkan, Jessica mulai menjalani hukuman penjara pada 30 Juni 2016.

Pengadilan Tinggi (MA) memvonis Jessica 20 tahun penjara atas pembunuhan ini.

Jessica saat ini menjalani hukuman penjara di atas 8 tahun satu bulan.

Oleh karena itu, Dirjen Pas mengambil keputusan pemberian amnesti. Dan Jessica akan bisa bernapas lega mulai hari ini. Minggu 18 Agustus

“Dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Eduar.

Dikatakannya, pemberian pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Undang-Undang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Cuti Rahmat, Penyerapan, dan Cuti Kunjungan Keluarga. pembebasan bersyarat, selamat tinggal sebelum pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat

Namun, Anda akan menerima laporan dan instruksi yang diperlukan dari Kantor Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara, Lantai 1 (Bapas).

“Hingga 27 Maret 2032,” kata Edouard.

Baca Juga: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia: Jessica Kumala Masih Harus Melapor dan Menasehati Bapa Suci

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya diperkirakan akan keluar dari Lapas Mpondokbambu Jakarta hari ini.

Rencananya seperti itu, kata Otto saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Jessica Kumala Wongso divonis penjara karena membunuh Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Tim memutuskan Jessica dinyatakan bersalah karena sengaja membunuh temannya.

Dalam sidang Kamis 27 Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara.

Putusan ini menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada awal tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak usulan peninjauan kembali Jessica (PK), sehingga putusan tersebut masih berlaku. Dengarlah kabar terbaik dan pilihan kita langsung di telepon Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top