Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

 

JAKARTA, virprom.com – Dinas Pajak Provinsi Banten menerapkan program pengurangan pajak kendaraan atau insentif pajak mulai 4 Oktober 2024.

Berdasarkan akun Instagram resmi @bapenda.banten, hingga Selasa (10/8/2024), rencana pengurangan pajak angkutan Banten antara lain:

Baca juga: Penghindar pajak di Sulsel usulkan dilarang mengakses BBM bersubsidi

  Pembebasan BBNKB II untuk pengiriman kedua dan selanjutnya berlaku hingga 21 Desember 2024 untuk proses transit dari Banten dan sekitarnya. Diskon dasar PKB sebesar 20 persen untuk transfer masuk luar Banten berlaku hingga 21 Desember 2024. Pembebasan PKB dasar pada tahun ke-4. hutang dan sebagainya, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, tidak termasuk transfer dari Banten. Pembebasan denda administrasi atas tidak dibayarnya PCB berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan transfer dari Banten.

Baca juga: 9 Provinsi Terus Turunkan Pajak Kendaraan

Jadwal ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Diskon, Pengecualian Pokok, dan Sanksi Bagi Fiskus, serta Biaya Angkutan Kendaraan Bermotor Pada Pengiriman Kedua dan Berikutnya.

Program ini bertujuan untuk merayakan HUT Provinsi Banten ke-24 sekaligus mengurangi tekanan terhadap masyarakat. 

Oleh karena itu, warga Banten bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan potongan pajak transportasi. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top