Diduga Terkait Judi “Online”, Lebih dari 5.000 Rekening Diblokir, 500 E-wallet Ditutup

JAKARTA, Kompass.com – Pemerintah mengajukan banding kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) untuk memblokir ribuan rekening bank yang diduga terkait kejahatan perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Ari Setiadi mengatakan, pemblokiran ribuan rekening bank ini menyusul keseriusan pemerintah dalam memberantas perjudian online.

“Mengirim OJK untuk memblokir 5.364 rekening bank terkait perjudian online sejak 17 September 2023 sampai dengan 22 Mei 2024,” kata Budi Ari dalam jumpa pers, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Anggota TNI Bunuh Diri Karena Utang, Menkominfo: Darurat Judi Online di Indonesia

Budi Ari mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengusulkan kepada Bank Indonesia (BI) untuk menutup 555 akun e-wallet atau dompet elektronik terkait perjudian online selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2023.

Dalam upaya pemberantasan perjudian online, pemerintah mengklaim telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten perjudian online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Cominfo juga mengurangi atau mengurangi penyisipan 18.877 halaman perjudian di situs pendidikan dan 22.714 halaman perjudian di situs pemerintah antara tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Menkominfo mengungkapkan, ada 10 kata kunci terkait perjudian online yang banyak digunakan dalam sepekan terakhir.

Baca juga: Pemerintah Klaim Putuskan 1,9 Juta Akses Konten Judi Online

“Kata kunci perjudian online (custom) memudahkan crawling konten, yakni 20.241 kata kunci untuk Google mulai 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 kata kunci untuk Meta mulai 15 Desember 2024 2022 hingga 22 Mei 2024,” kata Budi Ari . Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top