JAKARTA, virprom.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Ketetapan MPR (TAP) Nomor 33 Tahun 1967 tentang penarikan kekuasaan negara Presiden Sukarno.
Hal itu dilakukan dengan menyerahkan kepada keluarga Bung Karno pada Senin (9-9-2024) surat resmi tentang pembatalan TAP MPR oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
“Menyatakan TAP MPRS nomor 33/MPRS/1967 tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Soeharto, Pembubaran PKI dan Murka Presiden Sukarno
Dengan mundurnya TAP MPR, kata Bamsoet, maka tudingan Bung Karno melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.
“Secara hukum, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara hukum dan keadilan serta bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum,” kata Bamsoet.
Menurut Bamsoet, langkah tersebut merupakan kelanjutan dari TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.
Lebih lanjut, Bamsoet memastikan MPR akan mengoordinasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967, sebagai upaya mengembalikan nama baik Bung Karno.
Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan Dr. (HC) Ir tentang ketidakpastian hukum yang adil,” tutupnya.
Baca Juga: Pembantaian PKI 1965, Hari Kelam Pasca G30S
Sekadar informasi, penyerahan surau penarikan TAP MPR berlangsung dalam agenda rapat nasional antara pimpinan MPR dengan Presiden ke-5 RI Megawati Sukarnoputri dan keluarga besar Bung Karno. . Senin (9 September). /9/2024).
Pantauan virprom.com, Megawati hadir bersama Guruh Sukarnoputra dan Guntur Sukarnoputra serta beberapa orang lain dari keluarga Bung Karno. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.