Demokrat Tuding KPU Hilangkan C Plano di Banten untuk Bantu PDI-P

JAKARTA, virprom.com – Partai Demokrat menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dan merekayasa Formulir C Hasil Pemilihan Kembali Daerah Pemilihan DPR (Dapil) Buntin II

Pemutaran ulang hasil pemungutan suara ini merupakan lanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (CC) terkait sengketa Pelag DPR daerah pemilihan Banten II.

Hasil penyidikan tersebut kini kembali dibahas di Mahkamah Konstitusi.

Pengacara Partai Demokrat Andy Sefrani mengatakan pada sidang pendahuluan pada 28-01-14, “Mengejutkan bahwa rencana (Hasil Formulir C) adalah untuk PDI-P, sementara (partai-partai) lain punya rencana untuk satu sama lain.” -18 /PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Juga: Partai Demokrat-Nasdim kembali mempertanyakan hasil pemilu yang sah dan mungkin akan meninjau kembali kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada pekan depan.

Demokrat mempertanyakan klaim bahwa rencana hasil PDI-P C. hilang di 20 daerah pemilihan, namun belum ada penjelasan yang tepat dari KPU tentang alasan dan bagaimana dokumen tersebut hilang.

Kedua puluh TPS tersebut adalah TPS 1, TPS 4, dan TPS 17 Desa Panggung Jati; TPS 2, TPS 6, TPS 14 dan TPS 18 Distrik Liang; TPS 4, TPS 10 dan TPS 11 masyarakat Ambool Tenga; CHP 1 dan TPS 2, Desa Chiloung; TPS 5 dan TPS 7 Pembunuhan Anyar; TPS 4, TPS 5, TPS 14, TPS 19, TPS 22 dan TPS 28 Kecamatan Dragoon.

Ia dikabarkan berinisiatif membuka kotak suara untuk penghitungan ulang dengan dalih kalah dalam C.Rsults kota Sering.

Hal ini juga membuat Demokrat curiga. Menurut dia, KPU sebaiknya hanya membandingkan informasi hasil scan dokumen skema C.Results dan D.Results, meski dokumen tersebut tergolong resmi.

KPU juga bertindak inkonsisten dengan keputusan Panitia Pusat, karena alih-alih membandingkan data antara TPS dan kelurahan sesuai perintah Panitia Pusat, KPU berulang kali melakukan penghitungan suara.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Kantor KPU di Bekasi dan Bawaslu akan dijaga keamanan 24 jam mulai 14 Agustus.

KPU dituding tidak berniat melaksanakan putusan MK sesuai instruksi awal.

Menurut Demokrat, hal itu terlihat dari cara “tidak melibatkan peserta pembukaan kotak suara di Kota Serang”.

“Hal ini diyakini merupakan bagian dari upaya sistematis dan terukur untuk memastikan Partai II terkait (PDI-P) menang atas pemohon (Demokrat) dan ini merupakan hasil dari C. .Box asli memberikan suara di 20 TPS, kata Partai Demokrat dalam gugatannya.

Partai Demokrat menunjukkan bahwa meskipun tampaknya acak, ada 187 surat suara yang telah dirusak (dan karena itu dianggap tidak sah) yang secara signifikan menyebabkan distorsi suara terhadap kandidat nomor satu mereka, Norini.

Kemudian, menurut Demokrat, untuk mengimbanginya, mereka menambahkan 39 suara sah tambahan.

Perubahan total suara dalam 226 surat suara dinilai tidak logis karena jumlahnya sangat banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top