Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Timah ke JPU Kejari Jaksel

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan uji coba langsung.

Dengan adanya pelimpahan ini, 16 orang tersangka kasus timah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Sirger kepada wartawan, Kamis. 11). /7/2024).

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Penambangan Bijih Logam Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) di Kabupaten Balitong Kepulauan Bangka periode 2018-2021.

Baca juga: 30 Jaksa Siap Sidang Kasus Pencemaran Timah

Setelah itu, Rusbani alias Bani menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka di Litong periode 5 Maret hingga 31 Desember 2019, dan Sutento Wibo menjadi Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka di Litong periode 2015-2019.

Setelah dilimpahkan ke kejaksaan Jakarta Selatan, tersangka Amir dan Sutento ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Rosbani tidak ditahan.

Amir dan Sutento akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tifikor) untuk diadili.

Selain itu, penyidik ​​juga menghadirkan beberapa alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Baca juga: Tumbuh, Kerugian Negara Akibat Kasus Pencemaran Timah Jadi Rp 300 Triliun

Alat bukti yang diberikan antara lain dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB), Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Balitung, dan Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Barang bukti elektronik berupa telepon seluler,” kata Hurley.

Diketahui, dalam kasus timah ini, Kejaksaan menetapkan total 22 orang tersangka. Jumlah kerugian negara terkait situasi ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Para tersangka diduga ikut serta dalam kegiatan penambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mencari keuntungan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top