Kejagung: Koruptor Bertindak Cepat Alihkan Aset lewat “Money Laundry”

JAKARTA, virprom.com – Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mengatakan oknum koruptor bertindak cepat dalam mengalihkan aset agar tidak terdeteksi metode pencucian uang.

Hal itu disampaikan Ferry dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penindakan Perlakuan terhadap Barang Hilang Terkait Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik” yang digelar di ICE BSD pekan ini.

Pelaku korupsi akan mengambil langkah cepat dalam mengalihkan aset agar metode pencucian uang tidak terdeteksi, kata Ferry dalam siaran pers, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Aset Kasus Pencucian Uang DNA Pro Dilelang, Dijual Miliaran Rupee

Karenanya, Ferry meminta penyidik ​​bisa lebih cepat menyita barang-barang tersebut.

Menurut Ferry, objek penyitaan hukuman gantung tersebut dilihat sebagai konflik antara keuangan negara dan pemerintahan swasta.

Dia menjelaskan, langkah prosedural yang perlu dilakukan penyidik ​​dalam melakukan penyitaan tersebut, dengan mempertimbangkan kekuatan, kelemahan, peluang dan kawat serta sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan telah terjadi perubahan paradigma dalam penanganan perkara korupsi.

“Perubahan paradigma berfokus pada pemulihan kerugian negara akibat hukuman,” kata February.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Aset Kripto Rentan Disalahgunakan dalam Kejahatan, Khususnya TPPU

JAM-Pidsus menyatakan, dalam upaya pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum mempunyai alat penyitaan yang diatur dalam Pasal 39 KUHAP untuk menegakkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b. UU Pemberantasan Korupsi.

Ditegaskannya, Kejaksaan berwenang melakukan penyitaan atas pembayaran denda pidana dan uang ganti rugi, yang ditegaskan dalam Pasal 30C huruf g Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Untuk penyitaan eksekusi tidak lagi memerlukan kewenangan penyitaan dari pengadilan, menjadikan jaksa sebagai eksekutor harus berhati-hati dan menggeledah secara menyeluruh sebelum menyita harta benda untuk dieksekusi,” ujarnya pada Februari lalu.

Bulan Februari lalu menguraikan upaya untuk mengoptimalkan dukungan keuangan negara melalui sektor kejahatan khusus. Dengan mengoptimalkan penanganan kasus korupsi.

“Hal ini diberlakukan tidak hanya pada permasalahan hukum perseorangan, namun juga pada permasalahan hukum korporasi melalui strategi pertanggungjawaban pidana,” lanjutnya.

Baca Juga: KPK, Bareskrim, Kejaksaan Siap Bekuk Kasus di Balik Penyergapan PON 2024

Ia menambahkan, penerapan hukuman tersebut bertujuan untuk menciptakan efek jera tidak hanya terhadap subjek hukum perseorangan, namun juga subjek hukum korporasi.

“Selain itu juga menghasilkan pendapatan negara karena organisasi yang melakukan tindak pidana dipidana dengan membayar denda,” ujarnya.

Febrie menambahkan, hingga saat ini Kejaksaan RI telah menyetorkan penerimaan non keuangan negara (PNBP) sebesar Rp 3,78 triliun melalui JAM Pidsus. Angka tersebut melebihi target PNBP dari tahun lalu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top