Gazalba Klaim Pinjam KTP Kakak untuk Beli Hadiah Kejutan Berupa Alphard dan Motor

JAKARTA, virprom.com – Hakim Agung Gazalba Salih mengaku meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) saudaranya Edi Ilhom untuk memberinya hadiah tak terduga berupa mobil Alphard dan sepeda motor Yamaha N-Max.

Tuntutan itu disampaikan Gazalba di akhir persidangan, saat mendapat kesempatan menanggapi keterangan yang dihadirkan atas dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

“Saya sebenarnya meminjam KTP saksi Edi untuk membeli sepeda motor dan mobil,” kata Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (05/08/2024).

Baca juga: Mantan Asisten Gazalba Salih Akui Pinjamkan KTP Sejak 2021

Menurut Gazalba, Edi merupakan kakak laki-laki yang sangat berjasa dalam menunjang perjalanan karirnya.

Oleh karena itu, menurut Gazalba, ia membelikan Eddie sebuah sepeda motor dan mobil sebagai hadiah kejutan. 

“Tetapi tiba-tiba saya memberikan sebuah sepeda motor ke rumahnya, serta sebuah mobil Alfard,” kata Gazalba.

“Jadi itu yang selalu saya lakukan Yang Mulia, saya selalu memberikan kejutan untuk keluarga saya,” ujarnya.

Dalam persidangan, Edi Gazalba mengaku meminjam identitasnya untuk membeli mobil mewah Alphard.

Pernyataan itu disampaikan Edi saat diperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fahzal Hendry.

“Jadi, pinjam KTPmu untuk membeli mobil Alphard?” tanya Fahzal.

“Selesai, Tuan,” jawab Eddie.

Baca Juga: Saksi Sebut Gaji Ketua Hakim Gazalba Sebulan Bisa Rp77 Juta, Tunjangan Tenaga Kerja Bisa Rp1 Miliar

Namun, Edi Gazalba mengaku bingung kenapa ia meminjam KTP.

Ia pun mengaku tidak mengetahui namanya tercantum dalam dokumen STNK nomor B 15 ABA dan BPKP Alphard. Karena dia belum pernah berurusan dengan dealer.

Saat diperiksa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi pun mengaku tidak pernah menandatangani dokumen yang diserahkannya kepada Alphard dari dealer.

Salah satu cara pencucian uang adalah dengan menggunakan wali atau orang terdekatnya dalam transaksi perolehan atau kepemilikan.

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima dan melakukan pembayaran TPPU kepada Saleh sebesar Rp62,8 miliar terkait persidangan di Mahkamah Agung (MA).

Penerimaan tersebut antara lain sebesar Rp 650 juta yang diperoleh bersama pengacara yakni Ahmed Riyad yang berdomisili di Wonokromo, Surabaya.

Uang ratusan juta dirampas dari Galba Salih karena diduga menangani kasasi di Mahkamah Agung atas nama Jawahirul Fuad.

Perbuatan terdakwa bersama-sama Ahmed Riyad untuk mendapatkan gratifikasi sebesar 650.000.000 rupiah harus dianggap suap karena berkaitan dengan jabatannya dan tugas serta kewajiban terdakwa, kata jaksa KPK Wahyu Dwi Octafianto. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda, pilih saluran berita favorit Anda, masuk saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top