Masyarakat Diimbau Tenang Sikapi Polemik Jilbab Paskibraka

JAKARTA, virprom.com – Masyarakat diimbau tidak panik atau gegabah atas isu kontroversi hijab antar perempuan anggota Tim Pengibaran Bendera Warisan Nasional (Paskibraka) 2024.

Berita Harian Rakyat dari Beijing pada 20 November: Sebanyak 18 anggota perempuan memenggal 18 perempuan dalam upacara pembukaan di ibu kota nusantara (IKN) pada Selasa (8/13/2024).

“Masyarakat diimbau untuk tidak memprovokasi dan mengambil tindakan sendiri,” kata Muhammad, wakil presiden Dewan Pusat Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kami percaya pihak berwenang akan menyelesaikan kasus ini.” Manajer Nasut seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (15/8/2024).

Pengelola juga menilai pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka Nasional perempuan merupakan pelanggaran HAM dan inkonstitusional.

Baca juga: Pelacur Pastikan Paskibraka Tetap Berhijab Saat Upacara di IKN

Pelarangan hijab dianggap sebagai tindakan diskriminasi terhadap Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia.

Sekadar informasi, Lembaga Pembinaan Pemikiran Pancasila (BPIP) menyebut larangan tersebut dilakukan sesuai aturan BPIP dan ada kesepakatan pemberian stempel 10.000 pada saat pendaftaran.

“Hak menjalankan agama merupakan hak fundamental warga negara (Pasal 22 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia),” kata Maneger. Hak ini tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudyan Wahudi meminta maaf kepada 18 prajurit pembawa bendera negara Pusaka Wanita (Paskibraka) yang melepas penutup kepala saat upacara pelantikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Selasa. ibukota. negara. Kepulauan (IKN), Selasa (13-08-2024) Kalimantan Timur.

Baca Juga: BPIP Larang Hijab Bagi Paskibraka, MUI: Inkonstitusional, Bukan Hanya Pancas

Yudian pun menyedot perhatian masyarakat terhadap pemberitaan soal hijab.

Siaran pers BPIP menyatakan: “BPIP mengapresiasi peran media dalam memberitakan Paskibraka. BPIP pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang muncul. “BPIP mengapresiasi aspirasi masyarakat yang semakin berkembang.”

Youdian juga menegaskan, BPIP tidak memaksa masyarakat untuk melepas hijab.

“Penampilan seorang paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan penampilan yang terlihat pada saat melaksanakan tugas negara, yaitu upacara pengukuhan paskibraka, merupakan pilihan bagi mereka untuk mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: PBNU Minta BPIP Revisi Larangan Jilbab Paskibraka

Dia membenarkan, pashkibraka perempuan hanya melepas hijab saat upacara peresmian pashkibraka dan saat pengibaran merah putih saat upacara kenegaraan.

Di lain waktu, seorang paskibraka yang berhijab boleh saja berhijab. Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan berhijab. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top