Cak Imin: PKB Masih Mencerna Putusan MK yang Dianulir Baleg DPR

JAKARTA, virprom.com – Baik Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketam) Muhaimin Iskandar maupun Kak Imin tidak berkomentar lebih jauh terkait kontroversi permohonan pengangkatan kepala daerah yang diputuskan namun dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kak Emin mengaku kliennya masih mencernanya.

Ya, sebagai partai yang tidak terlalu besar di DPR, saya masih harus mencernanya, kata Kak Imin di JCC Jakarta, Rabu (21/08/2024).

Baca Juga: Alasan DPR Putuskan Ikuti MA Soal Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah

Kak Imin pun heran karena Mahkamah Konstitusi dan DPR berbeda pendapat mengenai syarat ambang batas marginal dalam pemilukada.

“Kita masih perlu waktu untuk memahami bagaimana kaitannya dengan dua lembaga yang berbeda pandangan,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Pancha) Revisi UU Pilkada DPR RI Balegin menolak melaksanakan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas minimal usia calon pemimpin daerah.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan, titik usia minimal dalam penghitungan calon kepala daerah diperhitungkan dalam penetapan pasangan calon KPU.

Namun DPR Balegh memutuskan untuk mengikuti keputusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) hanya dalam waktu 3 hari yang menyatakan usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: Putusan MK Revisi UU Pilkada DPR, Mahasiswa Aksi Protes

Dalam rapat Rabu (21/8/2024), keputusan tersebut juga diambil dalam waktu beberapa menit.

Sebagian besar fraksi, kecuali PDI-P, menilai keputusan MA dan MK merupakan dua pilihan yang bisa diterima bersama.

Mereka menilai DPR bebas menentukan keputusan apa yang akan diambil dalam revisi UU Pilkada seiring pemilu politik masing-masing fraksi.

Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan melontarkan beberapa argumentasi yang intinya berpendapat agar DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, putusan MK dapat dikatakan bersifat hierarkis karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.

Ahmad Baidovi dari PPP, Ketua Panitia Kerja Baleg yang ditemui pagi tadi, kemudian turun dengan palu dan mengatakan partainya menolak keputusan Mahkamah Konstitusi dan memutuskan untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung.

Situasi tersebut menjadi angin segar bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Keisang Pangarep, yang bakal maju pada Pilkada 2024.

Karena Kaesang akan berusia 29 tahun saat KPU mengusung calon pada 22 September 2024, maka Kaesang tidak bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2024 jika putusan Mahkamah Konstitusi diterapkan.

Sementara dengan adanya putusan MA, Kaesang bisa maju karena pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tahun 2025 setelah ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024.

Sementara itu, Partai Nasdem mengumumkan Kaesang akan maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024, berpasangan dengan purnawirawan Polri Ahmad Lutfi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top