PDI-P Minta KPU Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK Seperti Saat Loloskan Gibran

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Christianto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 usai terbitnya Undang-Undang Mahkamah (MK) Nomor 60 /PUU-XXII/2024

Keputusan ini mengubah perolehan suara presiden di Pilkada DKI Jakarta menjadi 7,5 persen.

“KPU perlu dibenahi,” kata Hasto saat ditemui pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/08/2024).

Hasto mengatakan, KPU harus tegas dalam mengikuti keputusan Kementerian Kehakiman, seperti saat mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang batasan usia pengurus pimpinan dan pesaing lainnya.

Baca juga: Usai Sidang Banding, PDI-P akan Lanjutkan Komunikasi dengan Anies Baswedan

PKPU direformasi setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadikan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jibran Rakabuming Raka, menjadi calon lain dari Prabowo Subianto.

PKPU berubah meski melanggar kode etik karena tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.

“Sebelumnya ada perubahan (setelah putusan) MK (nomor) 90, langsung diubah dan itu merupakan tindak pidana berat. Apalagi masih ada waktu,” kata Hasto.

Saat ini, Hasto menyebut putusan MK merupakan angin segar.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu berarti PDI Perjuangan bisa mengajukan calon pimpinan daerah meski tidak berafiliasi dengan partai lain.

Baca Juga: Buntut Putusan Pengadilan, RK: Apa itu Kepentingan Umum

Di sisi lain, ada kemungkinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa mencalonkan diri dalam pilkada jika didukung PDI-P.

“Kami tersenyum karena putusan MK menunjukkan banyak upaya di Daerah Khusus Ibu Kota untuk melahirkan calon, itu tidak mungkin ya,” kata Hasto.

Sebelumnya, MK telah mengubah inisiatif kepala daerah dengan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dengan keputusan tersebut, calon presiden Pilkada Jakarta hanya akan menguasai 7,5 persen dari hasil pemilu 2024.

Sebelum keputusan diumumkan, Anies Basvedan tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur karena ditolak oleh partai pendukungnya seperti PKS, Nasdem, dan PKB. Mereka memilih menunjuk Ridwan Kamil-Suswono.

Di sisi lain, PDI-P tidak bisa maju sendiri di Pilkada DKI Jakarta karena jumlah kursi DPRDnya kurang dari ambang batas.

Namun setelah keputusan ini, PDI-P bisa mengajukan calonnya sendiri pada Pilkada DKI di Jakarta. Salah satunya dari pengangkatan Anie Baswedan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top