Revisi UU Pilkada usai Putusan MK, Parpol Dinilai Merusak Diri Sendiri

JAKARTA, virprom.com – Partai politik mendukung revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan pencalonan kepala daerah dianggap batal.

Faktanya, secara teori, partai politik sedang membunuh diri mereka sendiri, kata Prof. Firman Nur dalam Wawancara Berita virprom.com, Rabu (21/8/2024).

Dengan merevisi UU Pilkada yang membatasi pencalonan kepala daerah, Firman mengkaji dampaknya terhadap proses pembentukan partai.

“Nah, kalau pilih calon dari partai lain, kok ada garis partainya, aneh juga,” kata Firman.

“Entah kita tidak menyadarinya? Atau itu pertanda kita membuat kelompok untuk mengendalikan 1-2 orang,” lanjut Firman.

Baca Juga: UU Pilkada Direvisi Usai Putusan MK, Pakar: Demokrasi Hanya Simbol

Firman melanjutkan, jika proses pembentukan partai di partai politik dihalangi, maka akibatnya adalah kebijakan moneter meningkat, yang pada akhirnya merugikan partai.

“Karena itu (biaya politik) yang sangat mahal. Pendidikan politik yang seharusnya dilakukan oleh partai politik terabaikan. Kemudian oligarki semakin kuat karena politik itu sangat mahal, dan ini pada akhirnya menghancurkan ide organisasi. q ya, jelas Firman.

Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan calon kepala daerah tidak lagi 25% atau 20% dari suara yang dikumpulkan partai politik/organisasi partai politik berdasarkan hasil sebelumnya. pemilu legislatif. Persentase kursi DPRD.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60 PUU-XXII/2024, ruang lingkup pengusulan calon pimpinan daerah pada partai politik sama dengan pemilihan kepala daerah pada jalur independen/tunggal/non-partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sebelumnya, DKI Jakarta yang tidak memiliki partai politik yang menguasai 20 persen suara di Legislasi DPRD, otomatis mendapat harapan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswe.

Baca juga: Pleno Bela UU Pilkada DPRK, Serukan Kebebasan Beroposisi di Publik, dan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, hanya dibutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya untuk bisa menjadi calon Gubernur Jakarta.

PDI-P, yang tidak bisa mencalonkan siapa pun karena tidak punya mitra untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa mencalonkan diri sendiri.

Saat ini, PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mengumumkan calon gubernur, memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Jajak Pendapat DPRD DKI Jakarta 2024.

Namun sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggerakkan Badan Legislatif (Baleg) untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) guna merevisi UU Pilkada.

Rabu (21/8/2024), dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Baleg Pilkada DPR, yang menjatuhkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelonggaran batas hanya berlaku bagi partai politik yang melakukan revisi UU Pilkada DPR. tidak mempunyai kursi DPRD. . Dibuat.

Baca juga: 1.000 Buruh Aksi Demo di DPR Sore Ini Dukung Keputusan MK

Ketentuan ini merupakan tambahan ayat Pasal 40 revisi UU “Tentang Pemilihan Umum Wilayah” dan dibahas oleh komisi eksekutif dalam rapat yang hanya berlangsung selama 3 jam.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada mengatur besarnya 20% kursi anggota DPRD atau 25% suara dalam pemilu legislatif saat ini bagi partai politik yang mempunyai kursi di parlemen.

“Disetujui Panitia Kerja pada 21 Agustus 2024 usulan DPR pada pukul 12.00 WIB,” bunyi draf yang telah diperbarui. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top