Debat MK dan Pemerintah soal Gugatan SD-SMP Swasta Gratis

JAKARTA, virprom.com – Pada Kamis (1/8/2024) terjadi perdebatan sengit dalam sidang uji materi/sidang lanjutan UU Sistem Pendidikan Nasional (Secsdkanas).

Dalam pemeriksaan substantif di Mahkamah Konstitusi tersebut, Jaringan Pengawasan Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan tidak hanya pendidikan dasar gratis (SD-SMP) di sekolah negeri tetapi juga swasta. sekolah. .

Menurut dia, sekolah swasta tidak perlu gratis, bertentangan dengan ayat 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara wajib memperoleh pendidikan dasar dan Pemerintah memberikan bantuan keuangan untuk itu.” “.

Terjadi perbedaan pendapat antara hakim konstitusi dan sikap pemerintah terhadap Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BIPNAS).

Bapinas mengklaim biaya sekolah terlalu mahal bagi siswa swasta.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan BIPNAS, Amich Alhoomi, mengklaim biaya sekolah siswa swasta bisa puluhan kali lipat dibandingkan biaya sekolah siswa negeri.

“Ini hanya contoh, kalau memenuhi standar pelayanan minimal di dalam negeri Rp 24,9 juta per siswa. Di sekolah swasta bisa dua kali lipat hingga mencapai Rp 200 juta per siswa per tahun. Kita bisa tahu. Sekolah swasta mana itu,” kata Amech kepada majelis hakim.

“Yang mampu (biaya sekolah swasta mahal) pasti anak-anak dari keluarga kaya. Kalau pemerintah atau APBN harus memberikan kontribusi seperti itu, ada juga kendala anggaran.”

Baca Juga: SD dan SMP Swasta Tak Gratis, BIPNAS: Biaya Rp 200 Juta Per Siswa Setiap Tahunnya

Ia mengatakan, pemerintah saat ini memberikan prioritas kepada siswa dari keluarga berpenghasilan rendah yang tidak memiliki kesempatan bersekolah bahkan untuk pendidikan menengah.

Prinsip penetapan anggaran pendidikan yang dirumuskan pemerintah Jari Amich dinilai relatif memadai sepanjang memenuhi standar pelayanan minimal dan selama ini.

“Pengeluaran lain di luar standar pelayanan minimal saja tidak cukup, (misalnya kegiatan ekstrakurikuler, study tour, ada sekolah yang membebankan biaya kepada orang tua,” jelasnya.

Inilah sebabnya mengapa pemerintah menganggap tidak realistis untuk meliberalisasi semua sekolah swasta.

Sebab, sekolah swasta mempunyai kriteria pendanaan tertentu yang disebut sekolah dengan karakteristik unggul.

Beberapa diantaranya misalnya menerapkan kurikulum internasional dan beberapa kegiatan ekstra kurikuler yang berdampak pada meningkatnya biaya studi melebihi standar layanan minimal yang tidak dapat ditanggung APBN.

Hakim mengingat kembali kata-kata Konstitusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top