Edward Hutahayan, Sosok yang Ancam “Buldozer” Kominfo, Dihukum Bayar Uang Pengganti 1 Juta Dollar AS

JAKARTA, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikol) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sebesar US$1 juta terhadap Neku Parlian Washington Futahayan alias Edward Futahayan.

Edward merupakan salah satu terdakwa yang memberikan suap kepada Badan Aksesibilitas Informasi dan Komunikasi (Bhakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengkondisikan perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5. (Kominfo)). ).

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Denny mengatakan: “Kami menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$1 juta atau setara Rp15 miliar.” Alsan. Fatrika sebagaimana putusannya dibacakan pada Kamis (7 April 2024).

Hukuman ini ditambah dengan hukuman pokok yaitu lima tahun penjara dan denda Rp 125 juta ditambah hukuman enam bulan penjara.

Baca juga: Pria Divonis 5 Tahun Penjara karena Ancam Ekskavator Kominfo

Denny mengatakan, uang pengganti yang harus dibayarkan Edward dikurangi dua mobil mewah yang disita Kejaksaan Agung.

Mobil tersebut adalah sedan Porsche dan Lexus LS500.

Jika Edward tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan selesai, maka harta kekayaannya akan disita.

Jika aset tidak mencukupi, denda tambahan akan diganti dengan hukuman fisik dua tahun.

“Membayar dana pengganti saja tidak pernah cukup,” kata Denny.

Baca juga: Kominfo, Oknum yang Ancam Sebut “Bulldozer”, Ajukan 3 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Alasan Keluar Dana Pertukaran

Dalam dakwaan dan penuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengaitkan kasus Edward dengan Pasal 18 UU Tipikor.

Pasal tersebut mengatur mengenai pembayaran ganti rugi kepada pelaku tindak pidana korupsi, dengan besaran maksimal tergantung pada nilai harta benda yang diterima karena tindak pidana korupsi.

Kejaksaan hanya meminta Edward dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1(b) UU Pemberantasan Korupsi soal suap pejabat negara.

Namun setelah mengkaji fakta kasus tersebut, Pengadilan Tipikor mengambil pandangan berbeda.

Baca juga: Pengusaha pemenang tender proyek BTS 4G terancam didakwa karena diduga merugikan negara Rp 8 triliun

Menurut hakim, Edward menerima uang sebesar 1 juta dolar dari Anang Ahmad Latif, mantan direktur senior Bhakti Komfo, melalui Garumban Menak Simanjuntak, direktur senior PT Mora Telematics Indonesia, hal itu terbukti dalam persidangan.

Pendanaan ini diberikan agar insiden BTS 4G tidak diselidiki oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung.

Edward juga disebut-sebut menjadi pihak yang mengancam akan membongkar gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika jika Anangu tidak memenuhi tuntutannya.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 18, hakim menilai Edwards pantas mendapatkan hukuman tambahan.

Oleh karena itu, majelis hakim menetapkan besaran ganti rugi yang harus dimintakan kepada terdakwa setara dengan US$1 juta atau Rp15 miliar, kata hakim dalam putusannya. Dengarkan berita terkini dan cerita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top