KPK Periksa Ketua DPRD Semarang sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Semarang periode 2019-2024, Kadar Lusman (KL), sebagai saksi dalam kasus korupsi. dugaan korupsi di pemerintahan kota semarang.

Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima virprom.com, selain Ketua DPRD Semarang, KPK juga akan memeriksa beberapa saksi, antara lain Sekretaris Dinas Komersial Kota Semarang Agus Rochim ( AGR), dan Sekretaris Dinas Komersial Kota Semarang. Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Semarang. Erwidati Yuliandari (EWY).

Saksi lainnya adalah pihak swasta Budi Susilo (BS), Ketua Komite A DPRD Kota Semarang 2019-2024 Meidiana Kuswara (MK), dan Wakil Ketua Komite D DPRD Kota Semarang 2019-2024, Rahmulyo Adi Wibowo (RAW).

Baca juga: KPK Periksa 10 Saksi dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot), Jawa Tengah.

Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima virprom.com, kesepuluh saksi yang diperiksa KPK tersebut merupakan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kota Semarang.

Diantaranya berinisial S (Sutrisno selaku Kepala Dinas Sumber Daya Manusia Kota Semarang) dan inisial MI (Moch Imron selaku Sekretaris DPRD Kota Semarang).

Saksi lainnya berinisial S (Sodri, anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024), inisial HSS (Hermawan Sulis Susnarko, anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024) dan inisial D (Damsrin , pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional/Gapensi Kota Semarang periode 2019-2024).

Baca juga: Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Duga Gaji Pegawainya Disunat

Selain itu, ada inisial SU (Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno), serta anggota Gapensi 2019-2024 lainnya, yakni berinisial S (Siswoyo), HKM (Herning Kirono Sidi), SM (Sapto Marnughroho) dan GS (Gatot Sunarto).

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan bonus, pembelian barang dan jasa, serta pengurangan insentif kepada pejabat atas prestasinya dalam memungut tarif daerah.

Berdasarkan informasi dari internal KPK, keempat tersangka tersebut adalah Martono, Rachmat, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suami Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top