Bertemu MPR, Zulhas Minta Presiden Tetap Dipilih Rakyat

JAKARTA, virprom.com – Ketua Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan berpesan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar presiden tetap dipilih oleh rakyat, meski berupaya melakukan amandemen UUD 1945.

Zulkhas, sapaan akrab Zulkifli, menegaskan pemilihan presiden langsung merupakan amanat reformasi yang harus dipertahankan.

“Kalau saya pilih rakyat, harus dilakukan langsung oleh rakyat, tidak bisa diubah karena ini hasil reformasi,” kata Zulhas usai menerima pimpinan MPR di kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu.

Zulkhas juga menegaskan amandemen konstitusi harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati.

“Tidak serta merta, paling tidak kalau ada perubahan harus hati-hati, pelan-pelan akan kita pertimbangkan,” kata mantan Ketua MPR itu.

Baca Juga: MPR RI Tak Bisa Ubah UUD 1945 Periode Ini

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Sosatio mengatakan pertemuannya dengan Zulhas merupakan pertemuan berskala nasional dan sedang mencari berbagai ide dan masukan untuk disampaikan kepada pimpinan MPR berikutnya.

Bamset dalam pertemuan itu mengaku Zulkhas menilai pemilihan presiden sebaiknya diserahkan kepada rakyat.

“Dulu perdebatannya cukup sengit. Dalam situasi saat ini, kita sama-sama khawatir demokrasi kita saat ini justru mahal. Namun bukan berarti kita harus mengubah pemilihan presiden dan kembali ke MPR. “Pandangan Pakzul”.

Politisi Partai Golkar juga mengakui bahwa perubahan UUD 1945 harus dilakukan secara bertahap dan bertahap demi memulihkan sistem dan jati diri demokrasi Indonesia.

Baca juga: DPD Bersemangat Pilih Amandemen UUD 1945 untuk Izinkan Presiden MPR Terpilih Kembali, Kata Prabowo Ingin

Selain itu, Bamsett menilai perlu ada kata seperti itu agar pemilu presiden tidak terlalu memakan sumber daya jika dilaksanakan secara bertahap.

“Sekarang kita masuk ke demokrasi digital, dan kita sedang membicarakan hal itu dengan Pak Zul,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Yandri Susanto memastikan tidak ada perubahan UUD 1945 pada periode sekarang.

Sebab, masa jabatan anggota MPR RI 2019-2024 akan berakhir, enam bulan sebelum masa jabatan minimum amandemen UUD 1945 berakhir.

“Tentu saja hal itu tidak mungkin dilakukan saat ini. (Perubahan konstitusi pada periode ini) tidak akan terjadi sama sekali,” kata Yandri, Jumat (28 Juni 2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Tim Investigasi MPR Bahas Amandemen UUD 1945

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Ahmed Basarah memastikan partainya tidak akan melimpahkan rencana amandemen UUD 1945 ke MPR pada periode berikutnya.

Basarach mengatakan, MPR hanya memberikan rekomendasi untuk periode saat ini. MPR kemudian berhak mengubah atau mengubah seluruhnya.

“Tentu tidak mungkin (berubah sekarang) karena kami dilarang melakukan perubahan jika masa jabatan kami kurang dari 6 bulan. Sekarang kita hanya punya waktu 3 bulan, permintaannya harus melebihi 6 bulan,” kata Basara. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top