Pengesahan 3 RUU Tanpa Partisipasi Publik Dianggap Langgar Prinsip Demokrasi

JAKARTA, virprom.com – Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritisi proses pengesahan tiga rancangan undang-undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni negara. . RUU Kementerian, Dewan Pertimbangan RUU Presiden (Wantimpres), dan UU Keimigrasian.

Ketiga undang-undang ini disahkan dengan cepat tanpa banyak pengawasan publik sehingga dianggap bertentangan dengan hak konstitusional dan nilai-nilai demokrasi warga negara.

Baca juga: Ajukan 3 RUU Hingga Akhir Periode, DPR Bantah Tidak Terkait dengan Publik

Pakar hukum UGM yang tergabung dalam LSJ menilai, proses pengesahan tersebut mencerminkan praktik pembuatan undang-undang ilegal, sedangkan DPR dan Presiden mengabaikan kewajiban untuk melibatkan masyarakat secara jelas dan terbuka.

Menurut LSJ UGM, pengabaian partisipasi masyarakat dalam proses hukum tidak hanya melanggar hak hukum warga negara, tetapi juga memperkuat tuduhan adanya kepentingan politik komersial di balik pengesahan RUU tersebut.

“Proses ini tidak hanya ilegal, tetapi juga melanggar prinsip kedaulatan rakyat yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Departemen Hukum Tata Negara LSJ UGM Herlambang P Wiratraman dalam keterangannya, Minggu (22/9/2024). ).

LSJ UGM juga senada dengan ucapan Wakil Ketua DPR Achmad Baidowi yang menilai partisipasi masyarakat tidak diperlukan.

Hal ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran hak warga negara yang lumrah.

Baca Juga: DPR Sebut Sengaja Mengabaikan Partisipasi Masyarakat Saat Mengesahkan UU Wantimpres di Kementerian Negara.

Dalam keterangannya, LSJ UGM meminta pembatalan pengesahan ketiga RUU tersebut dan mengingatkan bahwa praktik pembuatan undang-undang yang tidak ditentukan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Pakar hukum UGM menegaskan, tanpa partisipasi masyarakat yang berarti, hukum hanya akan menjadi alat kepentingan politik penguasa, bukan ekspresi kehendak rakyat yang seharusnya menjadi landasan demokrasi negara hukum.

“Proses pembuatan undang-undang yang sewenang-wenang dan tanpa partisipasi masyarakat jelas merupakan tindak pidana yang melawan hukum, dan kami anggap sebagai tindakan melawan hukum penguasa (onrechtmatige geverendungsdaad),” dikutip dari keterangan LSJ UGM.

  Dengarkan pilihan kabar baik kami di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top