DKPP Sebut Hasyim Asy’ari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari melanggar Kode Etik Pemilu. Penyelenggara (KEPP).

Hasyim terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Untuk itu, DKPP menerapkan sanksi pemberhentian total Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU RI.

“Menerapkan sanksi tetap atas pemberhentian terdakwa Hasyim Asyari sebagai Ketua dan Anggota Komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddi dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat, Jokowi Ditelepon Segera Tanyakan Nama Anggota KPU.

Dalam komentarnya, DKPP Hasyim Asyari menyoroti relasi kuasa yang ia gunakan sebagai Ketua KPU terhadap pelapor yang merupakan anggota PPLN Den Haag.

Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, DKPP meyakini ada komunikasi intensif dan perlakuan khusus terhadap pelapor yang dilakukan terdakwa Hasyim Asy’ari.

Dalam penjelasannya, DKPP menyebut Hasyim Asyari melakukan komunikasi intensif dengan para pelapor sejak pelaksanaan Petunjuk Teknis (Bimtek) PPLN di Bali.

Selanjutnya, tergugat selaku Ketua KPU memfasilitasi keikutsertaan pemohon dalam acara PPLN di Singapura, padahal PPLN tersebut tidak termasuk yang diundang dalam acara di Den Haag tersebut.

Selain itu, DKPP memutuskan benar adanya persetubuhan antara pelapor dan terdakwa pada tanggal 3 Oktober 2023 saat terdakwa menghadiri acara Bimtek PPLN di Den Haag.

Baca juga: Ketua KPU DKPP Hasyim Asyari dipecat karena tindakan asusila

Menurut pelapor, kejadian tersebut bermula saat terdakwa menghubunginya untuk datang ke kamar hotel tempatnya bermalam. Kemudian, usai berbincang di ruang tamu kamar hotel, tersangka meminta berhubungan badan.

Namun pelapor menolak. Terdakwa bertahan hingga akhir, sehingga ia mengaku tidak bisa menolak pelapor.

“Hubungan istimewa ini tidak lepas dari adanya hubungan kuasa antara pelapor dan terdakwa yang terlihat dari keterangan ahli Anies Hidayah dalam persidangan selaku Komisioner Komnas HAM,” kata Wiarsa di DKPP. untuk mendengar

Hubungan kekuasaan ini, seperti dijelaskan Anies Hidayah, disebut menjadi faktor kunci dalam menciptakan situasi dan keadaan manipulatif yang memaksa pelapor melakukan hubungan tidak seimbang yang merugikan pelapor.

Baca juga: DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pengunduran Diri Ketua KPU Hasyim Asyari

Tidak hanya itu, hubungan kekuasaan ini menyebabkan pelapor harus menuruti permintaan pemohon, sehingga berujung pada hilangnya kepercayaan terhadap kemampuan pelapor untuk secara bebas dan rasional memilih dan menentukan kehendaknya.

Wiarsa mengatakan, pernyataan serupa juga disampaikan ahli Dewi Kanti Setianingsih selaku Komisioner Komnas Perempuan yang mengatakan, dalam relasi kekuasaan yang timpang atau timpang, korban tidak sejajar dan tidak mempunyai kehendak bebas, sehingga persetujuan adalah hal yang wajar. setara. tidak dapat diartikan sebagai persetujuan yang diberikan dalam hubungan kekuasaan yang tidak ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top