Pemerintah dan DPR Belum Siap, MK Jadwalkan Ulang Sidang UU Tapera

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian lanjutan uji materi UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

Awalnya, sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden terkait dua sidang terkait UU Taper.

Yakni perkara nomor 86/PUU-XXII/2024 yang diajukan Leonardo Hamonangan dan Ricky Marpaung serta 96/PUU-XXII/2024 yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI).

“Kedua lembaga tersebut menyurati Mahkamah Konstitusi bahwa keterangannya belum bisa disampaikan karena masih perlu persiapan,” kata Ketua MK Suhartoyo di awal persidangan, Senin (10 Juli 2024).

Baca juga: Serikat Pekerja Minta UU Taper Dicabut di Mahkamah Konstitusi

Ia mengatakan, DPR juga meminta sidang ini ditunda dan pernyataannya disampaikan pada sidang berikutnya.

“(Pemerintah) masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan pernyataan Presiden dan juga harus berkoordinasi dengan DPR,” kata Erwin Fauzi, Koordinator Bidang Penyiapan dan Bantuan Ekonomi Kementerian Hukum, saat audiensi dan Hak Asasi Manusia.

Suhartoyo mengatakan, sidang ini dijadwalkan ulang pada Selasa (22/10/2024) untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Baca Juga: UU Tapera Digugat di Mahkamah Konstitusi, Moeldoko Sebut Aturannya Belum Berlaku

Ia berharap semua pihak siap untuk diadili agar persidangan ini tidak perlu ditunda lagi.

Begitu pula pemerintah tidak akan meminta penundaan lagi, Pak Erwin, agar bisa didamaikan di kemudian hari, ”ujarnya.

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top