KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan 9.650 Euro dalam Penggeledahan di Kota Semarang

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar dan EUR 9.650 dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot), Jawa Tengah.

Kasus dugaan korupsi di Semarang ini melibatkan suap pengadaan barang dan jasa, tip, dan pengurangan insentif bagi pegawai yang memungut retribusi.

“(Penyidik ​​menyita) uang tunai sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing EUR 9.650,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (30 Juli 2024).

Baca juga: PKC menggeledah Balai Kota Mbak Ita Semarang

Tessa mengatakan, operasi pencarian dilakukan pada 17-25 Juli di wilayah Kota Semarang dan wilayah serta kota sekitarnya.”

Total, penyidik ​​menggeledah 10 rumah pribadi, 46 kantor atau organisasi kantor daerah (OPD) Pemkot Semarang, kantor DPRD Jateng, tujuh kantor perusahaan swasta, dan dua kantor pihak lain.

Kegiatan pencarian dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga dan lainnya, kata Tessa.

Selain uang miliaran rupee, penyidik ​​juga menyita dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023-2024 beserta APBD Perubahannya.

Kemudian dokumen pengadaan masing-masing departemen, dokumen berupa catatan tulisan tangan, bukti elektronik berupa handphone, laptop dan media penyimpanan lainnya.

Baca juga: Kasus Wali Kota Semarang dan Dinamika PKC Melawan PDI-P

“Dan juga puluhan jam tangan yang diduga terlibat dalam kasus saat ini,” kata Tessa.

Nantinya penyidik ​​akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, imbuhnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi penerimaan tip, pengadaan barang dan jasa, serta pengurangan insentif pegawai berdasarkan angka pungutan daerah.

Tessa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) telah menerbitkan empat surat SPDP kepada empat tersangka.

“Berapa orang, kemarin saya diberitahu sekitar 4 orang, kalau tidak salah,” kata Tessa.

Baca juga: Suami Wali Kota Semarang Alvin Basri mengaku menganggap SDPP sebagai tersangka

Menurut aparat penegak hukum KPK, keempat tersangka adalah Wali Kota Semarang Mba Ita.

Lalu suami Mbah Ita yang juga Ketua Komisi D DNRD Jateng dari Fraksi PDI Perjuangan, Alvin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang adalah Martono, dan nama swasta adalah Rahmat U Jangkar. Dengarkan berita terbaru dan rangkaian berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top