Absen Rapat Evaluasi Haji, Menag Yaqut Sedang Tugas di Luar Negeri

JAKARTA, virprom.com – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latif mengatakan Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Kumas tak bisa menghadiri rapat evaluasi haji di Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27). /9/2024).

Hillman mengatakan Yakut masih bertugas di luar negeri sehingga tidak bisa menghadiri pertemuan tersebut. Yakut dalam pertemuan itu digantikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi.

“Iya, saya sedang kerja di luar negeri, belum kembali,” kata Gilman dalam rapat usai Rapat Komisi DPR RI ke-8.

Baca Juga: Menag Yakut Tak Hadiri Rapat Evaluasi Haji, Ketua Komisi VIII DPR: Tak Bertanggung Jawab!

Meski demikian, Gilman belum bersedia berkomentar banyak terkait ketidakhadiran Yakut dalam rapat Komisi DPR ke-8 evaluasi penyelenggaraan haji 2024.

Ia pun mengaku belum mengetahui agenda pengabdian Yakut di luar negeri.

“Saya belum tahu agendanya, detail agendanya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yakut Cholil Kumas dua kali tak menghadiri rapat Komisi DPR ke-8 yang membahas soal penilaian dan pelaporan haji 2024. Pertemuan ini dilaksanakan dua kali yaitu pada tanggal 23 dan 27 September 2024.

Komisi VIII DPR RI juga menunda dua rapat pembahasan penilaian haji karena ketidakhadiran Yakut.

Baca juga: Pansus Haji Rekomendasikan Prabowo Cari Menteri Agama yang Bersih dan Amanah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Anggota dan Pengurus Rapat KPK ke-8 DPR RI meminta pembatalan dan tidak membahas penilaian haji, karena mengacu pada Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah.

Pasal 43 dengan jelas menyebutkan bahwa menteri yang harus melakukan penilaian tidak dapat didelegasikan.

Dalam rapat hari ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi akhirnya membatalkan rapat pembahasan penilaian dan pelaporan haji 2024.

Kahfi juga meminta Kementerian Agama dan kementerian terkait membuat laporan tertulis hasil evaluasi haji kepada KPU VIII DPR.

“Kami sampaikan (laporan tertulis) ke KPK hanya karena ada aturan yang menghalangi, jadi tidak dibahas. Insya Allah akan dibahas di KPU VIII periode berikutnya,” kata Kahfi dalam pertemuan hari ini. . Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top