Fraksi PPP Sebut Urgensi Ubah Nomenklatur Wantimpres ke DPA Sekadar Pilihan Politik

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidoi Ba Awik menilai urgensi penggantian nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpress) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanya sebatas kebijakan. . Pilihan untuk semua partai di Parlemen.

Hal itu diungkapkannya saat ditanya tentang urgensi perubahan nama dari OneTimepress menjadi DPA menjadi DPR dalam amandemen UU OneTimepress yang baru saja disahkan sebagai usulan inisiatif DPR.

“Apakah perlu ganti nama, Pak?” virprom.com bertanya kepada Awiek melalui pesan singkat, Kamis (11/7/2024).

“Iya, itu hanya pilihan politik,” jawabnya.

Baca juga: Jokoi Janji Tambah Peralatan Kesehatan di RSUD Bobbazar yang Dikirim Mulai September 2024

Awiek kemudian mengusulkan amandemen Pasal 16 UUD 1945 yang secara sederhana menyatakan bahwa “Presiden merupakan Dewan Pertimbangan”.

Sesuai dengan pasal 16 UUD 1945, “Presiden membentuk Dewan Pertimbangan yang fungsinya memberi nasihat dan evaluasi kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang”.

Berdasarkan konstitusi, menurut Awiek, tidak ada nama khusus yang ditetapkan untuk dewan penasehat.

“Nah, Dewan Pertimbangan itu tidak bisa dijelaskan, itu Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pertimbangan Tinggi, Dewan Pertimbangan lainnya, tergantung pembentuk undang-undang (jika ingin mengubah nomenklatur) karena Konstitusi menentukan suatu hal. Struktur Dewan Pertimbangan hanya untuk Presiden, jelas Awiek.

Baca Juga: DPA Khawatir Kebangkitan, Jarot: Amandemen UUD 1945 Tak Dibahas

Oleh karena itu, kata dia, nama DPR yang paling tepat adalah Dewan Pertimbangan Agung.

Lebih lanjut, Awiek juga menegaskan, efektivitas Vantimpress dan yang nantinya disebut DPA tetap sama.

“Setelah undang-undang ini (RUU Wantimpres), Dewan Pertimbangan Presiden kemudian diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Kedudukannya sama dengan Wantimpres, fungsinya sama dengan Wantimpres,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPR hari ini menyetujui RUU Wantimpress sebagai usulan DPR RI.

Baca juga: Reaksi Perubahan UU Wantimpress Jadi DPA, Jokoi: Itu Inisiatif DPR

RUU menyepakati Wantimpres harus diubah menjadi DPA. Nanti akan ada presiden yang dipilih oleh ketua DPA.

Tidak hanya Presiden, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk memilih anggota DPA tanpa batasan jumlah. Ini akan ditempatkan pada faktur Wantimpress.

RUU itu dirancang dengan sangat cepat. RUU tersebut pertama kali disampaikan dalam rapat pendahuluan di Baleg DPR, Selasa (9/7/2024) dan diputuskan untuk segera dibawa ke paripurna. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top