Saksi Sebut Uang Pungli Dibagi untuk PNYD Kemenkumham dan Petugas Rutan KPK

JAKARTA, virprom.com – Dana pungutan liar (penipuan) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) dibagi antara pejabat lembaga antirasuah dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil yang dipekerjakan oleh KPK.

Informasi tersebut disampaikan mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) perimbangan keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Rifa yang dulunya tinggal di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih dihadirkan sebagai saksi dalam sidang penipuan online di Rutan KPK Lapas Sukamiskin.

Awalnya, JPU KPK membenarkan keterangan Rifa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut uang pungli itu terbagi dua. Hal ini merujuk pada pernyataan petugas Lapas Riki Rahmawan.

Baca juga : Mantan Camat Jatisampurna Akui Baru Dua Bulan Bisa Menipu Dirinya di Rutan KPK.

“Satu bagian merupakan milik pegawai KPK yang ditangkap, dan sisanya merupakan bagian dari kuota Kumham yakni PNS yang dipekerjakan KPK dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tinggi Tipikor, Jakarta. Senin (7/10/2024).

PNYD dari Kumham menyebut Hengky, Eri Angga Permana, Agung Nugroho dan Ari Rahman Hakim. Rifa pun membenarkan informasi tersebut kepada BAP.

“Apakah ini pembagian uang?” tanya jaksa KPK.

“Iya, tapi berapa jumlahnya saya belum tahu,” kata Rifa.

Dalam persidangan, JPU KPK menyebut BAP Rifa menemukan adanya uang pemerasan bulanan sebesar Rp 80 juta yang diberikan kepada Rika Rahmawanto.

Uang tersebut diberikan secara tunai kepada petugas bernama Abduh oleh orang di luar KPK bernama Galih yang bukan tersangka KPK.

Baca Juga: Tahanan PKC Takut Isolasi di Lantai 9 karena Pikiran Misterius dan Berakhir Bayar Rp 20 Juta untuk Pemerasan

 

“Uang ya, tapi saya tidak tahu di mana,” kata Rifa.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa 15 eks narapidana KPK melakukan tuntutan ilegal terhadap narapidana KPK hingga Rp6,3 miliar.

Mereka adalah mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, mantan pelaksana tugas Ketua (Plt) Komite Pemberantasan Korupsi Deden Rohendi; dan mantan Kepala Cabang KPK Rutan Ristanta dan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

Kemudian mantan anggota polisi di Rutan KPK yakni Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top