Keinginan Nurul Ghufron Kembali ke KPK Kandas

JAKARTA, virprom.com – Keinginan Wakil Presiden Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron untuk bertahan lebih lama di Istana Merah Putih KPK kandas.

Panitia Seleksi (Pansel) KPK memutuskan untuk mencoret nama Ghufron setelah dinyatakan gagal dalam evaluasi profil yang dilakukan pada 28-29-2024. pada bulan Agustus. Saat itu, ada 40 calon pimpinan KPK dan 40 calon anggota dewan KPK yang mendapat evaluasi profil.

“Peserta evaluasi profil yang memenuhi syarat antara lain 20 calon dan 20 calon dewasa,” kata Ketua KPK Muhammad Yusuf Atah di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu. 9.11.2024).

Gufron diketahui baru saja diakui Dewas KPK melanggar kode etik. Dewas pun menyerahkan hasil putusan etik tersebut ke Pansel KPK untuk ditinjau.

Baca Juga: KPK Gagal Pilih Calon, Nurul Gufron Yakin Calon Berkualitas Bisa Akhiri Korupsi

Menurut Ate, kesalahan Gufron juga diperhitungkan dalam seleksi calon pimpinan KPK.

“Ya, semua masukan itu akan kita pelajari, evaluasi, dan putuskan bersama,” kata Ate.

Dalam komunikasi terpisah, Gufron mengucapkan selamat kepada 20 calon pimpinan KPK yang lolos proses seleksi lembaga seleksi.

Alhamdulillah dan selamat kepada 20 orang yang telah lulus, saya tahu mereka adalah orang-orang yang mampu dan saya berharap mereka terus dan maju dalam pemberantasan korupsi di masa depan, kata Gufron, Rabu.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk memberantas korupsi.

Baca Juga: Nurul Ghufron Mundur dari Pencalonan KPK 2024-2029

“Terima kasih telah bersamaku selama ini,” katanya. Jangan memilih kandidat yang meragukan

Desakan Pancel KPK untuk mencabut nama Gufron muncul sebelum komisi mengambil keputusan. 

Zainur Rohman Pansel, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat UGM), Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, meminta Pansel memilih calon yang bebas dari permasalahan hukum dan pelanggaran etika.

Dia meminta Komisi Pemilihan Umum KPK dan Divas KPK mencari tahu apakah calon tersebut mempunyai permasalahan hukum dalam kasus korupsi dan lainnya.

“Apakah orang ini benar-benar menunjukkan membiarkan korupsi dalam kasus jual beli, kasus mafia, masalah hukum lainnya? Jangan biarkan dia (terpilih), kenapa? Karena kalau ini terjadi, KPK ke depan akan tersandung. Juga, kata Zainur kepada Kompas, Rabu, melalui kontak com.

Menurut Zainur, calon yang terbukti melakukan pelanggaran tidak berhak mengikuti ujian putaran berikutnya.

Baca Juga: Ketua KPK Terpilih, Kelakuan Tercela Nurul Ghufran Masuk Catatan DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top