KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

XHAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (GEC) mengungkapkan, pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Papua Tengah, ada kejadian anggota Lembaga Pemungutan Suara Daerah (LPG) mencopot formulir C. Hasil. ).

Formulir tersebut memuat hasil pemungutan suara asli di setiap TPS/Desa dengan sistem noken.

Hal ini mengemuka dalam sidang lanjutan uji coba hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (KC), saat KPU meminta KPU melampirkan formulir C. Hasil daerah tersebut sebagai alat bukti dalam persidangan.

“Ternyata KPS tidak memberikan PPD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Formulir C. Hasil dan salinan C karena sudah diterima. Ini yang menjadi alasan PPD tidak menerima Formulir C. Endik Wahyudi, pengacara KPU asal Indonesia, mengatakan pada Selasa (5/7/2024).

Baca Juga: Kontak Senjata dengan Sandera Pesawat, Kendala Pilkada Papua Tengah 2024 Terungkap di MK

Pada saat yang sama, Markus Madai, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga menyebutkan adanya kerusuhan dan kebakaran pada hari pemungutan suara.

Oleh karena itu, disarankan agar survei lanjutan (PSS) dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024 atau 2 minggu kemudian di distrik Yebo, Kabari, Aweida dan Muye.

Namun KPU menegaskan, dalam permohonan yang dipertimbangkan yakni permohonan PAN, tempat pemindahan suara yang diajukan PAN tidak berada di wilayah tempat terjadinya kerusuhan.

Anggota KPU RI Idham Holik mencontohkan, di daerah yang menjadi pokok permasalahan PAN, yang terjadi adalah formulir C.Hasil dicopot.

Baca Juga: KPU Tak Bawa Bukti Soal Noken di Sidang Debat Pileg, MK: Masaknya Gak Bisa?

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian mempertanyakan bagaimana penghitungan ulang bisa dilakukan secara bertahap jika formulir itu dihapus.

KPU lantas menyebut proses rekapitulasi itu bertahap namun sudah selesai namun tanpa formulir C.Hasil.

Papua Tengah menjadi provinsi yang paling banyak mendaftarkan sengketa pemilu pada tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi, yakni sebanyak 26 perkara.

Baca juga: Sengketa Legislatif Papua Tengah, MK Kritik KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Pada Pemilu 2024, setidaknya tiga perempat dari delapan kabupaten di Papua Tengah, seluruh TPS masih menggunakan sistem noken/ikat.

Pemerintah TPS yang terdaftar untuk menerapkan sistem Noken selalu Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Papua Tengah banyak mendapat sorotan dari saksi partai politik, karena proses penghitungan suara di tingkat provinsi disebut tidak transparan dan banyak keberatan saksi yang tidak dikabulkan. . Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top