Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto hingga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

JAKARTA, Kompass.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Kepala Eksekutif (PLT) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Cadis ESDM) Bangka Belitung Supianto dalam menetapkan tersangka baru. Dalam kasus korupsi timah.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 sebelumnya didakwa sebagai tersangka kasus korupsi terkait perdagangan komoditas timah di kawasan itu, suami aktris Sandra Devi.

Peran SPT (Supianto) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Babol Januari 2020-Juli 2020 adalah bersekongkol melawan berbagai pihak dalam penyusunan anggaran RKAB dan rencana kerja biaya dan belanja serta bukan melakukan pengawasan. dan evaluasi usulan RKAB,” kata Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Hurley Siregar dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Mantan Plt Kepala Departemen ESDM Babel Sebagai Tersangka Baru Korupsi Timah

Setelah tersangka ditetapkan, lanjut Harley, Supianto ditahan selama 20 hari berikutnya di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Menurut dia, hal itu mengikuti hukum acara dalam Pasal 21 KUHAP berdasarkan alasan obyektif dan subyektif mengenai disposisi perkara.

Ia mengatakan sejauh ini Kejagung telah menetapkan 23 tersangka terkait kasus timah tersebut.

Termasuk menghalangi keadilan yang didakwakan di Pangkal Pinag, tambahnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 195 orang saksi terkait kasus ini.

Baca Juga: Mantan Kepala Eksekutif ESDM Babil Tien Menangis Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Sebagai informasi, tersangka kasus korupsi timah yang diadili adalah Amir Sihbana, mantan Kepala Dinas Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kemudian, mantan Plt Kepala Dinas (Cadis) ESD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusbani alias Bani dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo.

Berdasarkan dugaan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara ratusan triliun akibat pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah sektor izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,14, kata Ardito Muwardi, jaksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan Harvey Moise dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima suap sebesar Rp420 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top