MA Sebut Sri Mulyani Setuju Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

JAKARTA, virprom.com – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui usulan kenaikan gaji dan biaya hakim.

Soal informasi terkini, informasi terkini pada tanggal 3 (Oktober) dan sudah ada tanda tangan, pengesahan prinsip atau persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan, Suharto mendapat perhatian dari Hakim Solidaritas Indonesia (SHI) dalam acara tersebut. Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ia menjelaskan, MA menyampaikan delapan poin usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Sumber Daya Hakim di Mahkamah Agung.

Namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hanya menyampaikan empat poin kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Saat Hakim Negeri Bersafari ke Mahkamah Agung, Tuntut Keadilan dari Negara

Empat unsur utama rencana yang disampaikan Kementerian Keuangan adalah kenaikan gaji pokok dari 8-15 persen, pensiun dari 8-15 persen, kondisi dari 45-70 persen, dan cinta.

Sejauh ini, empat usulan yang belum diterima MA adalah perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan kehormatan untuk mempercepat persidangan.

“Kebijakan Sekolah Pendidikan MA sebenarnya ada 8 poin (rekomendasi), seperti yang saya katakan, tapi rencana MenPAN-RB ada empat. Keempatnya adalah gaji pokok, kesempatan, pensiun, dan tunjangan,” kata Suharto.

Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di seluruh pengadilan di Indonesia libur bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai tidak mengutamakan kepentingan putusan hakim.

Baca Juga: Jangan Gertakan, Perpecahan Besar Hakim Berdampak pada Struktur Pengadilan di Berbagai Daerah

Juru Bicara Persatuan Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan, gaji dan tunjangan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan standar tersebut, rincian gaji pokok hakim yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) berkisar antara Rp2 hingga Rp4 juta.

Untuk mendapat gaji sebesar Rp4 juta, hakim kelas III harus mengabdi minimal 30 tahun, sedangkan hakim kelas IV harus mengabdi 24 tahun.

Para hakim mempunyai biaya agensi di luar gaji mereka, namun tunjangan mereka tidak berubah selama 12 tahun terakhir.

Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi mencerminkan pekerjaan dan tanggung jawab yang diembannya, kata Fauzan dalam keterangannya kepada virprom.com, Kamis (26/9/2024). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top