Puluhan Senior KPU-Bawaslu Desak KPU Patuhi MK, dari Jimly hingga Imam Prasodjo

JAKARTA, virprom.com – Puluhan petinggi penyelenggara pemilu periode 2001-2023 mengajukan banding bersama menyusul intrik politik DPR RI untuk “membatalkan” putusan Mahkamah Konstitusi tentang undang-undang pilkada yang menunjuk KPU sebagai regulator teknis. . Posisi sempit.

Mereka meminta KPU mengabaikan aksi Senayan dan segera melaksanakan putusan MK serta meminta Bauslu memastikan putusan tersebut dilaksanakan KPU.

Satu-satunya jalan konstitusional bagi KPU adalah segera menerbitkan amandemen Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 (PKPU) tentang pengangkatan kepala daerah sesuai dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU. -XXII/2024.

Baca juga: MK Vs DPR: Keberanian KPU Diuji Usai Jokowi Naikkan Tukin 50%.

Keputusan 60 menurunkan batasan lamaran calon Kepala Daerah guna mengurangi jumlah calon perseorangan/kotak kosong, sedangkan Keputusan 70 menetapkan batas minimal usia calon Kepala Daerah dihitung sejak orang tersebut ditetapkan sebagai calon. KPU.

Data tersebut menunjukkan bahwa peninjauan kembali PKPU diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada Demokrat 2024, sejalan dengan prinsip independensi, profesionalisme, dan kepastian hukum penyelenggara pemilu.

Mantan Komisioner KPU-Bawaslu yang terlibat dalam aksi banding bersama:

1. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP 2012-2017)

2. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU periode 2001-2007)

3. Valina Singka Subekti (Anggota KPU 2001-2007 dan Anggota DKPP 2012-2017)

4. Imam B Prasodjo (anggota KPU 2001-2004)

5. Anna Erliana (Anggota DKPP periode 2012-2017)

6. Topo Santoso (anggota Panwaslu 2001-2004)

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Menguntungkan Mengikuti Gibran, Merugikan Menipu Kesang

7. Muhammad (Presiden Bauzlu periode 2012-2017 dan Presiden DKPP periode 2017-2022)

8. Didik Suprianto (anggota Panvaslu periode 2001-2004 dan anggota DKPP periode 2017-2022)

9. Nur Hidayat Sardini (Anggota Bawaslu 2008-2012 dan Anggota DKPP 2012-2017)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top