PDI-P Ikut Mayoritas Fraksi di Baleg, Sepakati Usia Cakada 30 Tahun Saat Dilantik

JAKARTA, virprom.com – Prosiding rapat Panitia Kerja (Panja) perubahan UU Pilkada atau RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024), sedang panas-panasnya.

Badan Legislasi (Baleg) sepakat syarat usia wakil bupati (KAKADA) pada Pilkada 2024 mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA), 30 tahun saat diangkat menjadi bupati, bukan 30 tahun sebagai wakil. ke. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Rapat RUU Pilkada Pastikan Tak Ada Lagi Interpretasi Putusan MK, Kata Anggota Baleg

Anggota Baleg dari Partai PDI-P, Putra Nababan, mulai berdebat dengan Wakil Ketua Umum Partai PPP Baleg, Achmad Baidowi atau Aweek, terkait persyaratan usia pejabat daerah.

“Nah, apa yang sudah diputuskan?” Putra Nababan bertanya kepada Avik di ruang pertemuan Baleg, Rabu.

“Bicara putusan MA. Mayoritas,” jawab Awiek.

Putra Nababan bertanya apakah Avik diikutsertakan dalam setiap kelompok dan pemimpin, dan siapa yang menyetujuinya.

Namun, Awiek menjelaskan, putusan tersebut menunjukkan mayoritas kelompok dan pimpinan sepakat untuk menerapkan putusan MA terkait usia bupati sebagai syarat.

Namun Putra Nababan kaget karena menurutnya hanya dua pihak yang berbicara.

“Dulu kalau tidak salah yang bicara hanya dua orang,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Pertemuan kemudian berlanjut dan tiba saatnya anggota Baleg Arteria Dahlan dari partai PDI-P lain angkat bicara.

Arteria mengingatkan seluruh peserta rapat untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Ia menegaskan, segala keputusan harus berdasarkan kebijaksanaan, sehingga meski ada mahasiswa yang hadir, pertemuan ini tidak akan efektif.

“Tapi kalau teman-teman mau bertahan, kami (PDI-P) akan berangkat bersama-sama,” Arteria menutup perbincangan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top