KY: Komisi III DPR Keliru Tafsirkan Syarat Calon Hakim Agung

JAKARTA, virprom.com – Komisi Kehakiman (KY) menilai Komisi III salah menafsirkan persyaratan calon hakim agung dan hakim agung ad hoc hak asasi manusia. 

Anggota KY Sukma Violeta mengatakan, DPR menolak seluruh usulan KY karena menilai ada calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat administrasi.

Padahal, lanjut Sukma, syarat penolakan DPR RI terhadap KY yang diajukan pengadilan tidak sah, karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada masalah karena calon Mahkamah Agung tidak menjalani masa jabatan 3 tahun sebagai hakim senior, dan ada masalah karena calon Mahkamah Agung malah tidak menjalani masa jabatan 20 tahun sebagai hakim.” katanya kering

Baca Juga: Tulis KY di DPR, bantah tudingan kejanggalan seleksi calon hakim agung

Sukma mencontohkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 53/PUU-XVI/2016 mengubah syarat minimal 3 tahun menjadi hakim Mahkamah Nasional. Syarat terakhir lamaran adalah diangkat menjadi hakim ketua.

Artinya, kalaupun ada 1 hakim agung, kalau hakim itu tidak ditempatkan di Peradilan Nasional, melainkan di satuan Mahkamah Agung, misalnya di Panwas Mahkamah Agung, maka hakim ma. jabatan panitera sebagaimana dimaksud dalam putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi sebagai calon hakim, syaratnya telah terpenuhi,’ kata Sukma.

Jadi, pada saat Anda diangkat menjadi hakim senior, Anda sudah berhak menjadi calon Mahkamah Agung, lanjutnya.

Sementara itu, Anggota KY Binziad Kadafi menyoroti penolakan calon Hakim Tata Usaha Negara Komite III, khususnya bidang perpajakan, karena tidak memenuhi syarat minimal 20 tahun menjadi hakim.

Baca Juga: Komisi III Tolak Calon Hakim Agung, KY: Begini Proses Seleksinya

Menurut Binziad, Putusan Mahkamah Konstitusi KY Nomor 6/PUU-XIV/2016 dan 26/PUU-XXI/2023 menjadi panduan kapan hakim tata usaha negara akan diusulkan ke DPR khusus pajak.

“Kurang lebih memperjelas, bahwa kedudukan hakim pengadilan pajak dapat disamakan dengan kedudukan hakim pada pengadilan tata usaha negara, peradilan utama, dalam lingkungan peradilan umum, dan hakim pada pengadilan agama utama. ” kata Binziad. .

“Dan syarat untuk diangkat menjadi hakim pengadilan pajak ditetapkan harus berusia minimal 45 tahun. Jauh sekali dengan syarat diangkat menjadi hakim PTUN yang menurut undang-undang PTUN hanya berusia minimal 25 tahun. ”, dia menyelesaikannya.

Wakil Ketua KY Siti Noordjana mengatakan KY telah mengirimkan surat instruksi kepada DPR untuk memperbaiki kesimpangsiuran proses seleksi hakim agung.

Menyinggung dinamika yang berkembang pasca ditolaknya usulan Komisi Yudisial, Komisi Yudisial telah mengirimkan surat ke DPR untuk memperjelas kesimpangsiuran seleksi hakim dan calon hakim agung. Untuk hakim ad hoc HAM MA,” kata Siti.

Diberitakan sebelumnya, Panitia III DPR RI menolak fitting and screening atau penyesuaian dan pemeriksaan layak terhadap seluruh calon hakim agung yang diajukan KY.

Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar pada Rabu (28/08/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top