KPU dan DPR Bakal Rapat Bahas Tindak Lanjut Kemenangan Kotak Kosong 10 September

JAKARTA, virprom.com – KPU RI akan menggelar rapat pada Selasa (10/9/2024) bersama Komisi II DPRK dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan selanjutnya jika memenangkan kekosongan Pilkada Serentak 2024. kotak itu

Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan, rapat kerja tersebut akan membahas bagaimana menangani situasi jika kotak kosong menang di daerah yang hanya ada satu pasangan calon.

“Tanggal 10 nanti akan diagendakan sidang untuk membahas apa jadinya jika pasangan calon tunggal menang di daerah-daerah tersebut. Kotak kosong, kolom kosong sebenarnya namanya,” kata August kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jumat. (6/9/2024).

Baca juga: KPU Anggap Pilkada Ulang 2025 bagi Daerah Menang dengan Kotak Kosong

Salah satu opsi yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kemungkinan diselenggarakannya pemilu ulang pada tahun 2025 di daerah-daerah yang dimenangkan dengan kotak kosong.

Opsi ini disiapkan agar kepala daerah terpilih bisa tetap datang sesuai hasil pilihan masyarakat.

“Kebutuhan persiapan tahapan pilkada KPU secara teoritis 9 bulan. Ya mungkin arahnya tidak jauh berbeda. Peluangnya masih ada sampai akhir tahun 2025, itu opsi,” kata August.

Selain itu, opsi lain yang bisa dibicarakan adalah menunjuk penjabat kepala daerah jika Pilkada di daerah mana pun menang telak.

“Tapi nanti tergantung penyelenggara pemilu kita mendengarkan KPU dan pemerintah. Oke, nanti akan dibahas opsi kebijakannya,” kata August.

Baca juga: Betty Epsilon Idroos yang Suami Calon Pilkada Mundur dari Koordinator KPU Wilayah Maluku

Diberitakan sebelumnya, KPU RI menyebut ada 41 daerah yang hanya memiliki pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada satu periode 2024.

Menurut Muhammad Afifuddin, Ketua KPU RI, 41 daerah dengan calon tunggal terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan sebelumnya 43 daerah setelah KPU RI memperpanjang pendaftaran pasangan calon hingga Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 bagi daerah dengan calon tunggal pada 2-4 September 2024, kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/9/2024). ).

Perpanjangan pendaftaran calon ditutup pada Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 waktu setempat, lanjut Afifuddin. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top