Sidang Dugaan Pemerasan SYL, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Kementan Jadi Saksi

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima pejabat Kementerian Pertanian (Kamantan) sebagai saksi dalam kasus mantan Menteri Pertanian (Mantan) Syahrul Yasin Limpo ( SIL). ), Rabu (15 Mei 2024).

Diketahui, SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan suap di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

“Hari ini tim JPU menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan terdakwa Syaharul Yasin Limp,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada virprom.com, Rabu pagi.

Baca Juga: Unsur BPK Gandeng Lancarkan Proyek Food Estate di Kasus SYL, Tol MBZ dan BTS 4G

Ali mengatakan, lima pejabat Kementerian Pertanian yang dihadirkan JPU KPK adalah Suwandi, Prihastu Stiantu, Andy Muhammed Idil Pitri, Eddie Ako Sesmitto, dan Bambang Pamuji.

Swandi merupakan Direktur Jenderal (Dirjan) food park Kementerian Pertanian. Sedangkan Perihasto merupakan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.

Setelah itu Andy menjabat sebagai Kepala Bagian Umum (KBAG) Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, dan Eddie menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

Terakhir, Bambang Pamuji merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. Lima di antaranya akan diperiksa dengan latar belakang tuntutan pemerasan yang dilakukan SHIL dari Kementerian Pertanian seperti yang diklaim KPK.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Israel menerima uang sebesar 44,5 miliar euro dengan memeras bawahan dan manajer di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca Juga: Contoh SYL TPPU, KPK Undang 3 Pemilik Biro Perjalanan Wisata

Pungli ini dilakukan SHIL atas perintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hata; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Sobagiono; staf khusus politik, Imam Mujaheddin Fahmid, dan asistennya, Panji Regento.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 28 Februari. 2024.

Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar itu berasal dari pejabat tinggi Departemen Pertama Kementerian Pertanian. 

Jaksa menyebut uang itu juga berasal dari pemotongan anggaran setiap sekretariat, direktorat, dan lembaga di Kementerian Pertanian sebesar 20% pada tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga: KPK Tersangka SYL Ke Luar Negeri Tapi Kelihatannya Pejabat

Bahwa uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan terdakwa dan keluarganya, kata jaksa.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E dan Pasal 12 Huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (KZ) jo ayat pertama Pasal 64 KZ.

Sementara itu, SYL juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top