JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima total pendaftaran 54 pasangan calon independen (paslon) untuk masa pendaftaran terbuka pada 27-29 Agustus 2024.
Data ini diperbarui setelah seluruh pendaftaran berhasil diunggah ke sistem informasi kandidat (Cylon).
Baca juga: KPU: Kandidat Melawan Kotak Kosong Kita di Distrik 48
Sebelumnya, dalam jumpa pers sore, Jumat (30/8/2024), KPU menyatakan telah menerima pendaftaran 51 pasangan calon independen.
“Kami sudah menerima pencalonan pribadi untuk dua pasangan calon setingkat Wali Kota/Wakil Wali Kota,” kata Koordinator Bidang Teknis Pengelolaan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada virprom.com, Sabtu (31/8/2024) pagi.
Baca Juga: [Selengkapnya] Dapil 2024, KPU: Daerah Pemilihan Calon Tunggal 43, Ini Daftarnya
Di tingkat daerah, ada 41 calon wakil presiden KPU yang menerima pendaftaran pasangan tersebut.
Sementara di tingkat daerah, KPU menerima pendaftaran Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilka Jakarta, satu-satunya calon independen di Pilka Sinkron 2024.
Baca Juga: Jabatan, Gaji dan Organisasi Panitia Pengawas Pilkada 2024
Sebanyak 54 pasangan calon perseorangan tersebut kurang dari 61 pasangan calon perseorangan yang dinyatakan sebelumnya memenuhi syarat dukungan minimal di daerahnya dan dapat mendaftar sebagai calon pada Pilkada 2024.
Terdapat 5 calon independen tingkat daerah yang pendaftarannya dibatalkan atau dikembalikan oleh KPU karena berkas pendaftaran tidak lengkap. Ada 2 jenis calon di tingkat kota. Dapatkan pilihan berita dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.