PSSI yang Berwenang Memberikan Sanksi Kericuhan PSSI

virprom.com – PT Liga Indonesia Baru (lib) menegaskan kewenangan pemberian sanksi atas keresahan suporter persib bandeng ada di tangan PSSI.

Pemberontakan ini banyak dilakukan penonton pada laga pekan keenam Liga 1 Indonesia 2024/2025 antara Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (23/9/2024).

Direktur PT Lib Ferry Paulus mengatakan kewenangan pemberian sanksi tindakan disipliner di kompetisi Liga Indonesia menjadi tanggung jawab PSSI.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2024: 4 Pembalap Indonesia Wujudkan Impiannya

Lebih lanjut dia menyatakan, PT Lib hanya berwenang memberikan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada PSSI jika ternyata klub melakukan tindakan disipliner selama kompetisi liga.

“Jadi sanksinya bukan di wilayah kita (apakah ada sanksi pemotongan, dan sebagainya), tapi hanya rekomendasi untuk kasus-kasus yang menurut kami (indikatornya) derajat A, derajat B, derajat C yang bisa kita klarifikasi. Tapi alasannya. “Keputusan semua ada di Kombis, kami tidak punya kewenangan kehakiman untuk menerapkan sanksi tersebut,” kata Ferry Paulus, dikutip Antara, Jumat (27 September 2024).

“Dan (sanksi) itu bisa kita laksanakan, ada yang namanya sanksi administratif. Kasus ini memang harus segera kita selesaikan agar tidak berdampak pada orang lain,” tambah Ferry Paulus.

PT Lib sudah menerima komunikasi dengan Persib Bandung dan meminta manajemen Maung Bandung memberikan sanksi internal terhadap pihak yang membuat keributan.

Manajemen Persib Bandung mengungkapkan, ada 21 orang yang terluka dalam pemberontakan tersebut.

Korban luka adalah petugas jaga dan beberapa pendukung Persibi, yakni Bobotoh, yang berusaha mengamankan situasi.

Terbaru Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, Sekke Enam Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Tepadang Kemana Keamaanan (Steward). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top