Muncul Gugatan di MK agar Eks Gubernur Bisa Maju Cawagub di Daerah yang Sama

JAKARTA, virprom.com – Empat pemohon mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal ini menyatakan bahwa calon kunci daerah tidak bisa “diturunkan” dalam satu pilkada yang sama.

Dalam hal ini, seseorang yang pernah menjadi gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Begitu pula dengan bupati dan walikota, tidak boleh mencalonkan diri sebagai wakil bupati atau wakil walikota di daerah yang pernah dipimpinnya.

Pelamar tersebut adalah John Gunong Hotapia (pemohon I), Danny Panjitan (pemohon II), Saiban Kismadi Serit (pemohon III) dan Elvis Setores (pemohon IV).

Baca Juga: Adik Almas Marah 2 Siswa Karena Plagiarisme di Mahkamah Konstitusi Atas Aduannya Soal Syarat Usia Pilkada

Mereka menilai peraturan ini tidak memberikan perlakuan setara terhadap sesama warga negara dan bertentangan dengan Konstitusi.

Perkara Nomor 73/PUU-XXII/2024 ini sudah dua kali disidangkan pengadilan sejak Senin (15/7/2024). Hari ini, Senin (29/7/2024), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua atas kasus tersebut.

Menyatakan surat Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 … bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kata kuasa hukum penggugat, Furman Samjantic, hari ini. Perkara yang sedang disidangkan

Penggugat dan kuasa hukumnya menghadirkan 16 barang bukti yang diterima majelis hakim dalam persidangan.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsal Sani.

Baca Juga: Hakim MK Pertanyakan Status Hukum Adik Alma karena Menantang Kondisi Usia Pilkada

Permohonan tersebut kemudian akan kami ajukan ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Kemudian permohonan tersebut akan diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi, apakah akan diputuskan setelah sidang pleno atau sebelum sidang pleno. kata Saldi.

Sebelumnya, persyaratan mantan gubernur atau bupati/walikota tidak boleh mencalonkan diri dari kasta pada pilkada yang sama juga diberlakukan dalam konteks Pilkada Jakarta.

Belum lama ini, isu pasangan Ines Baswidan dan Basuki Tjahja Purnama mencuat di Pilkada Jakarta 2024.

Namun isu tersebut gagal karena kedua tokoh tersebut adalah mantan gubernur. Jika mereka maju berpasangan, maka salah satu dari mereka harus menjadi wakil. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top