PT Timah Masih Lebur Lagi Logam dari Smelter Swasta padahal Sudah Bayar Biaya Sewa

Berdasarkan pemberitaan, JAKARTA, virprom.com – PT Timah Tbk sedang melakukan pengolahan ulang produk baja pra giling di smelter lima perusahaan swasta.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) merilis keterangan dari PT Timah P2P yang merupakan analis mata uang, Apit Rinaldi Susanto dan saksi lainnya di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.

Afit dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi sistem perdagangan baja PT Timah Tbk terhadap terdakwa mantan Dirut PT Timah, Mukhtar Riza Pahlavi Tebrani dan rekan-rekannya.

Penggugat mempelajari proses kemitraan bisnis antara PT Timah dengan perusahaan swasta. Bijih timah yang diambil dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah diangkut oleh perusahaan cangkang yang didirikan oleh perusahaan baja tersebut.

Baca juga: PT Timah Sewa Logam Swasta Rp 3 Triliun, Kalau Pakai Layar Rp 738 Miliar

“Kalengnya dikirim rekanan CV-CV ke smelter, CV rekanannya. Tahukah Anda logam itu dikirim ke smelter Pat Tima atau ke pabrik swasta?” tanya jaksa di persidangan, Rabu (18/9/2024).

Menurut Epit, bijih tersebut langsung dikirim ke gudang smelter swasta di bawah pengawasan Pat Tima.

Lembaran logam cair tersebut kemudian dikirim ke PT Timah untuk dicap dengan label PT Timah.

“Tahukah Anda kalau output Anda tercatat diproduksi oleh PT Timah atau smelter mandiri?” tanya jaksa.

“Produksi kami (PT Tima), Pak,” jawab Aphit.

Baca juga : Helena Lim Kaya Gila Menderita Kram Leher, Minta Izin Tak Ikut Sidang Kasus Timah

Jaksa kemudian menanyakan pertanyaan serupa kepada saksi lainnya, Dadan Hidiat.

Deden merupakan pegawai BUMN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan Bijih pada tahun 2022.

Beliau juga mantan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi, kini Kepala Pabrik Peleburan dan Pengilangan Muntok.

Dedan mengaku dulu bekerja di smelter sehingga tidak mengetahui proses mendapatkan besi.

Menurut dia, PT Timah menerima blok besi yang dikirim smelter swasta sesuai jadwal.

Baca juga cerita ini : Kasus Timah, Saksi Jawab Tudingan Uang untuk Kesenangan dengan Bersembunyi dari Publik.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top