Tersangka Pornografi ke Keponakan Sendiri Dilimpahkan ke Kejari Gresik

JAKARTA, virprom.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (23/7) mengirim BAH, tersangka kasus pornografi anak yang melibatkan keponakannya, ke Kejaksaan Negeri (Kedjari) Gresik. /2024).

Penyidik ​​dan tersangka tiba di Kejaksaan Gresik pada pukul 14.10 WIB (kemarin), kata Kepala Kejaksaan Gresik Nana Rijan kepada wartawan, Rabu (24/07/2024).

Setibanya di kantor kejaksaan, BAH langsung dibawa ke ruang konsultasi untuk proses pemindahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

“Dan sedang berlangsung proses tahap dua,” kata Nana.

Baca Juga: Buka-bukaan Konten Pornografi Anak, Pelakunya Dapat 12 Juta Idris per Bulan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Keyati) Jawa Timur juga mengakui materi perkara lengkap atau P21 pada Selasa (16/07/2024).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2024.

Polisi kemudian menetapkan BAH sebagai tersangka kasus pornografi anak.

Polisi menemukan BAH membuat pornografi anak antara September 2022 hingga Juni 2023, kemudian mengunggahnya ke email dan menyimpannya di ponsel dan laptopnya.

Baca Juga: Jual Pornografi Anak di Media Sosial, Warga Kebumen Ditangkap

“Total kurang lebih 100 foto yang dihasilkan BAH untuk konsumsi pribadi. Sayangnya, yang menjadi subjek kasus adalah korban berinisial D yang tak lain adalah keponakan tersangka,” kata Kapolhukam Kompol Erdi A Chaniago. Divisi Penerangan Humas Polri dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (21/07/2024).

BAH disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Ayat 4 Pasal 1 dan/atau Pasal 37 juncto UU No. 44 tentang pornografi pasal 11 dan/atau pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar. . Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top