MK Sebut Putusan PTUN Tak Ganggu Kinerja Hakim Konstitusi

Delapan hakim konstitusi sepakat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan sebagian gugatan mantan Ketua Hakim Anwar Usman.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak tepat. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi segera membatalkan pengangkatan tersebut.

Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Tata Usaha Ketua MK sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, saat itu mengatakan, keberadaan putusan PTUN Jakarta tidak mengganggu tindakan Hakim Konstitusi.

Meski dalam situasi spiritual, saya harap hal itu tidak mengganggu amanah MK, kata Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta, Rabu (14/8/2024). .

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Sebut PTUN Tak Izinkan Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi, Tapi Akan Kembalikan Martabatnya

Pak Fajar mengatakan, kasus ini masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Putusan PTUN juga tidak menghalangi Rapat Peninjauan Kembali (RPS) untuk memutus perkara ini.

“Hanya dia yang mengetahui lingkungan spiritualnya. Tapi sungguh, seluruh cobaan itu berjalan, bukan?”

Fajar juga memastikan sejumlah hakim tidak akan dicopot akibat putusan PTUN Jakarta.

Dia menambahkan, keputusan PTUN belum final atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Fajar mengatakan Mahkamah Konstitusi masih mempunyai waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dalam jangka waktu tersebut, Mahkamah Konstitusi akan menguji salinan putusan PTUN Jakarta, khususnya alasan pengambilan keputusan (rasio keputusan). Namun saat ini mereka sudah menyatakan pendiriannya atas banding tersebut, sesuai kesepakatan delapan Hakim Konstitusi di bawah RPH.

Baca juga: Soal Putusan PTUN Megawati: Bagaimana Putusan MK Bisa Dibatalkan PTUN Saya Bingung…

Oleh karena itu, menurut Fajar, kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tetap sah. Sebab, putusan PTUN tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Keputusan tersebut tidak serta merta berlaku. Oleh karena itu, keputusan ini belum berlaku. Tidak ada perubahan selama 14 hari,” ujarnya.

PTUN Jakarta dikabarkan menerima sebagian gugatan Anwar Usman pada tahun 2023. 9 November, Keputusan Mahkamah Konstitusi no. 17 Diadopsi 2023 9 November Berkat Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023-2028.

Hal ini tertuang dalam Keputusan No.1. 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan tersebut dijelaskan PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.

“Gugatan penggugat dipenuhi sebagian. Pengumuman Pembatalan dan Pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tahun 2023 tanggal 9 November oleh Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023-2028. Periode,” demikian keputusan tersebut, dikutip Selasa (13/2024).

Baca juga: PTUN Beri Keluh kesah Anwar Usman, Hasto: Kemana Perginya Harga Diri dan Kesadarannya?

Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan Mahkamah Konstitusi selaku tergugat untuk segera membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top