Minta Ada Kotak Kosong di Semua Daerah, Pemohon: Agar Partai Tak Asal Usung Kandidat

JAKARTA, virprom.com – Pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Pilkada Rasiv Baroka mengatakan, perkaranya merupakan teguran untuk menuntut penerapan opsi kotak kosong pada surat suara di seluruh wilayah yang akan dilangsungkan Pilkada 2024. Mengadakan partai politik.

Rasiv mengatakan, hadirnya opsi kotak kosong akan menyadarkan seluruh parpol untuk tidak sembarangan mengkampanyekan calon inti daerah dan mendahulukan calon sesuai kemauan rakyat.

“Jadi kami merasa penting untuk mengirimkan kota-kota kosong ke seluruh wilayah. Mengapa karena kotak kosong tidak akan laku jika proses calonnya benar. Orang tidak memilih. “Kalau prosesnya tidak tepat, kotak kosong akan dijual, pemilih kabur, sehingga pemerintahan tidak berfungsi dengan baik,” kata Rajiv, Minggu (8/9/2024).

Menurut Rajeev, saat ini partai politik lebih mengutamakan calon tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Kotak Kosong Dicari di Seluruh Daerah Pemilihan, Pemohon: Kandidat Partai Menentang Kehendak Rakyat

 

Akibatnya, banyak calon di berbagai daerah pemilihan yang sama sekali tidak dikenal dan tidak menjadi pilihan utama masyarakat.

Oleh karena itu, Rajeev dan kedua temannya menuntut agar surat suara tersebut memiliki opsi kotak kosong pada pemilukada di semua daerah, tidak terbatas pada satu daerah calon saja.

Dengan demikian, mereka yang tidak setuju dengan pasangan calon yang ada bisa memilih di kotak kosong untuk menunjukkan preferensi politiknya.

“Ini menjadi beban penguasa kita dan kita berharap Mahkamah Konstitusi akan menahannya. “Jika tidak dilaksanakan dengan proses pencalonan yang baik, hal ini akan melemahkan kedaulatan rakyat, supremasi hukum dan pemilu yang demokratis,” kata Rajeev.

Baca Juga: UU Pilkada Digugat, Pemohon Cari Opsi Kotak Kosong di Tiap Daerah

Diberitakan sebelumnya, tiga pengacara asal Jakarta dan Tangerang menuntut agar setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 harus mencantumkan opsi kotak kosong pada surat suaranya, tidak terbatas pada daerah dengan calon tunggal.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Herianto, Ramdanzia, dan Rajib Baroka dalam permohonan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (6/9/2024).

Menyatakan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali jika ditafsirkan sebagai berikut: Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) gambar huruf B, nama dan nomor urut calon serta kolom kosong sebagai bentuk pernyataan surat suara kosong,” mengutip salinan permohonan di laman resmi MK, Minggu (8/9/2024).

Selain itu, Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015 meminta Mahkamah Konstitusi memperbolehkan pemilih mencentang kolom kotak kosong pada kertas suara. Anggap saja ini suara yang sah.

Perkara tersebut terdaftar dalam tata cara permohonan pengujian hukum Mahkamah Konstitusi dengan nomor pendaftaran 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top