Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar mantan Direktur Eksekutif PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Cardina alias Karen Agustiawan divonis 11 tahun penjara.

Jaksa KPK menilai Karen melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Terdakwa Galaila Karen Kardina divonis 11 tahun penjara, kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta (PN), Kamis (30/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Kesaksian JC di Sidang Karen Agustiawan Menarik Tepuk Tangan Penonton…

Selain hukuman fisik, mantan Direktur Utama Pertamina itu juga didenda Rp 1 miliar dan anak perusahaannya divonis enam bulan penjara.

Karen juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp1.091.280.281,81 dan US$104.016,65 (USD).

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan sah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Wawan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar kembaliannya, maka akan dipidana 2 tahun penjara,” ujarnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Karen Agustiavan memperkirakan kerugian keuangan negara sebesar 113 juta dolar AS.

Karen dinilai melanggar Pasal 18 Ayat 2 Ayat 2 (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 1) KUHP.

Baca Juga: Saksi Karen Agustiawan, JC: Negara harus menjaga kebijakan pangan dan energi

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KKC) menetapkan Karen melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengontrak Corpus Christi Liquidation (CCL) LLC.

Aksi eks Dirut Pertamina itu dilakukan bersama mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yeni Andajani dan Direktur Gas PT Pertamina Harry Cariuliarto.

Jaksa mengatakan, tindakan Karen adalah menyetujui beberapa fasilitas LNG potensial di Amerika Serikat untuk mengembangkan bisnis gas.

Menurut jaksa, pengoperasian kilang LNG ini hanya diperbolehkan secara prinsip saja, tanpa didukung justifikasi yang masuk akal, analisis kelayakan, dan analisis risiko.

Selain itu, Karen meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam pelayaran tersebut, tidak seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari CCL LLC di Amerika Serikat terserap di pasar dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top