Kasus Pemerasan sampai Gratifikasi Bayangi Wali Kota Semarang Mbak Ita

JAKARTA, virprom.com – Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearuta Kunariyati Rahayu alias Mbak Ita menjadi tersangka korupsi.

Sejumlah penyidik ​​KPK melakukan penggeledahan selama 10 jam di Kantor Wali Kota Semarang pada Rabu (18/7/2024).

Di tempat lain, penyidik ​​KPK juga menggeledah kediaman petinggi PDI Perjuangan dan Badan Pengawasan Pembelian dan Pelayanan (BPJB) Pemerintah Kota Semarang.

Beberapa polisi mengikuti mereka.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron membenarkan kabar penggeledahan di Semarang. Namun dia tidak berani membeberkan upaya paksa tersebut.

“Iya, penyidik ​​KPK sudah melancarkan penggeledahan,” kata Ghufron, Rabu.

“Mohon tunggu sebentar,” katanya.

Baca selengkapnya: KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Mbak Ita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Penemuan merupakan tindakan tegas yang tidak bisa dilakukan sebelum kasus tersebut melalui proses penyidikan.

“Iya, tentu ada pengusutan korupsi di Pemkot Semarang,” kata Alex.

Saat pencarian selesai Rombongan penyidik ​​KPK pun meninggalkan lokasi dengan membawa dua koper dan satu kotak.

Beberapa jam usai penggeledahan, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Mba Ita dicegah penyidik ​​untuk bepergian ke luar negeri.

Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Perjalanan Luar Negeri Terkait Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Kota Semarang.

“Ada empat orang di sana. Dua orang dari instansi pemerintah dan dua dari swasta,” kata Tessa dalam jumpa pers di Istana Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Tessa tidak membeberkan nama-nama mereka yang dilarang melintasi perbatasan Indonesia.

Baca Juga: KPK Larang Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Istri Bepergian ke Luar Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top