Kaget Eks Bupati Langkat Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia, Mahfud: Padahal Jelas Bersalah

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kecewa dengan bebasnya eks Gubernur Kota Langkat atas penerbitan Rencana Peringatan-angin, dalam kasus tersebut. Tindak Pidana Lalu Lintas (TPPO).

Ia kaget saat mengetahui putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Stabat, Sumatera Utara.

Sebab, banyak bukti yang mendukung TPPO Terbit.

“Ya, aku merasa sangat terkejut. Karena menurutku itu tidak bisa gratis. Dan sangat kecewa karena nanti gratis, kata MD Mahfud di acara Rosi Kompas TV, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Mantan Penguasa Langkat Dibebaskan dari Kasus Penahanan Manusia

Menurut Mahfud, sejumlah data lengkap mengenai TPPO itu diperolehnya dari Terbit saat masih menjabat Menko Polhukam.

Data tersebut diperolehnya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) hingga Badan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Komnas HAM mendatangi saya. Komnas HAM datang ke saya untuk memaparkan bukti-buktinya. Ini fotonya, ini kesaksiannya. “Tidak bisa kita pungkiri, ini adalah perdagangan manusia,” kata Mahfud.

“Jadi LPSK (mengklaim) kita menemukan ini. Saya yakin. Itu saja, bawa saja (ke pengadilan). Saya bilang jelas-jelas salah,” sambungnya.

Baca juga: Mantan Pemimpin Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Penahanan Manusia, Kontras: Penghinaan Kemanusiaan

Saat itu, MD Mahfud mengaku mendeteksi adanya upaya menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.

Informasi yang diperoleh Mahfud saat itu, mantan penguasa Langkat itu punya hubungan dekat dengan pejabat di lembaga tertentu.

Namun berbekal bukti-bukti yang ada, Mahfud yakin upaya pemakzulan mantan Bupati Langkat itu masih bisa terwujud.

“Oke, ini dia. Tapi bawa saja dia ke pengadilan. “Sepertinya hari ini benar-benar gratis,” kata Mahfud.

“Itu adalah bukti spekulasi sebagian orang saat itu. Sulit, itu orang web di atas sana. “Ada dengan bapak ini, dengan bapak itu, dan berbagai hal,” tutupnya.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Kasasi Atas Bebasnya Mantan Gubernur Langkat itu

Sebelumnya, mantan pemimpin Langkat yang dibebaskan dalam Rencana Wargan-angin itu divonis bebas dalam kasus kurungan manusia oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Sumut, pada Senin (7/8/2024).

Majelis menilai Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan rezim rehabilitasi narkoba pada tahun 2010 hingga 2022, sesuai dakwaan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Andriyansyah menyatakan seluruh tuntutan JPU tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 7 ayat 1 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. belum terbukti

“Untuk mengadili terdakwa dalam dugaan rencana peringatan, H.E. alias Terbit alias Cana, belum terbukti secara hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam, ”kata Andriansyah dalam persidangan. Ikuti berita terbaru kami dan berita pilihan langsung di ponsel Pilih saluran berita favorit Anda untuk akses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top