Ditentang PKB, KPU Tak Berniat Revisi Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Maju Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat belum berencana memperbarui kewajiban bagi calon legislatif terpilih hasil pemilu legislatif 2024 untuk mengumumkan pengunduran dirinya jika ingin menyelenggarakan Pilkada 2024.

Perumusan ketentuan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (Nomor 12/PUU-XXII/2024, red.) dan pendapat pihak yang berwenang dalam hal ini Komisi II DPR RI, kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).

Idham menilai Komisi II DPR RI merupakan salah satu lembaga yang bisa memperjelas UU Pilkada.

“Hal itu sudah dibahas dalam rapat (rapat dengar pendapat) Komisi II dengan pemerintah saat itu,” ujarnya.

Baca juga: Respons PKB, KPU Tegaskan Aturan Jelas Bagi Caleg Terpilih Mundur Jika Mencalonkan Pilkada.

Tata cara pemberhentian calon legislatif terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 tertuang dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf d UU KPU Nomor 8 Tahun 2024.

KPU mengamanatkan agar mereka mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis jika menjadi kepala daerah.

Undang-undang ini juga didasarkan pada produk hukum yang lebih tinggi yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Nasional (PKB) Jazilul Fawaid mengkritisi KPU karena undang-undang calon legislatif terpilih mengundurkan diri sehingga membuat partainya khilaf dalam mengusung kemenangan di Pilkada 2024.

“Kalau (anggota DPR aktif) mengundurkan diri pada periode 2019-2024, maka baiklah mengundurkan diri. Bila ada calon yang mengundurkan diri sebanyak dua kali (jika lolos Pemilu Legislatif 2024-2029), maka ia mengundurkan diri pada saat pendaftaran, mengundurkan diri pada saat dinasnya. Dia tidak diangkat, dia mengundurkan diri sebagai “Kali ini bulan Agustus. Bulan Oktober akan dipindahkan dua kali lagi,” kata Jazilul.

Baca Juga: Legislator Terabaikan, PKB Sebut Pisahkan Pilpres dan Legislatif 2029

Menurut Jazilul, seharusnya anggota dewan itu wajib mengundurkan diri ketika resmi terpilih menjadi bupati.

Ia mendesak KPU segera mengubah undang-undang tersebut agar PKB bisa mempersiapkan calon yang ingin maju di Pilkada 2024. Simak berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top