PTPN I Regional 4 Hormati Penyelidikan Dugaan Korupsi PG Djatiroto Tahun 2016

JAKARTA, virprom.com – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Wilayah 4 menghormati proses hukum yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rekayasa, Pengadaan, Konstruksi dan Commissioning Terpadu PG Djatiroto. (EPCC) proyek pembangunan dan modernisasi pada tahun 2016.

Sekretaris Perusahaan PTPN I Wilayah 4 Yunianta menyatakan akan mendukung proses hukum dan siap bekerja sama dengan penegak hukum agar masalah tersebut cepat terungkap.

“Kami menghormati proses hukum pengusutan kasus EPCC PG Djatiroto pada tahun 2016,” kata Yunianta dalam siaran persnya, Selasa (13/8/2024).

“Kami juga akan bekerja sama, bekerja sama, dan memberikan informasi yang dibutuhkan Bareskrim Polri untuk membantu upaya penyidikan guna mengungkap kasus ini dan melakukan keadilan,” ujarnya.

Baca Juga: KPK selidiki aliran dana terkait lelang pembelian enam Roller Mill di Pabrik Gula Djatiroto.

Demikian sambutannya, sesuai dengan semangat berbenah BUMN yang dicanangkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Holding Perkebunan.

Oleh karena itu, lanjut Yunianta, seluruh standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dan tata kelola yang baik (GCG) harus saling terkait.

“Manajemen PTPN I Wilayah 4 selalu berupaya memastikan seluruh perusahaan melakukan penjualan dan operasional sesuai dengan GCG dan peraturan terkait,” kata Yunianta.

Setelah kegiatan bersama di PTPN Group, PTPN pertama

Saat ini PG Djatiroto berada di bawah kepemimpinan PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) yang mengelola 36 pabrik gula yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Investigasi Dugaan Korupsi Pabrik Gula Djatiroto, KPK Periksa Pegawai dan Mantan Pegawai PTPN XI.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Suap (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, kasus ini sedang dalam tahap penyidikan.

Menurut Arief, proyek pembangunan dan modernisasi tahun 2016 di bawah pimpinan EPCC terintegrasi PTPN XI direncanakan pada tahun 2014.

Ia mengatakan, harga kontrak pembelian proyek tersebut sebesar Rp 871 miliar.

Proyek ini merupakan tindak lanjut dari program BUMN yang dibiayai PMN (Penyertaan Modal Negara) yang dibagikan dalam APBN-P tahun 2015, kata Arief dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: KPK telah memanggil Petugas BMKG terkait kasus korupsi di Pabrik Gula PTPN XI Djatiroto.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya kegiatan melawan hukum dalam perencanaan, penawaran, pelaksanaan dan pembayaran jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan tidak terselesaikannya proyek tersebut dan diduga menyebabkan kerugian negara.

Arief mengatakan, dugaan kekurangan tersebut menyebabkan pekerjaan terhenti dan hampir 90 persen dana PTPN XI masuk ke kontrak.

Penyidik ​​juga sudah melayangkan surat ke BPK untuk meminta pencatatan kerugian pemerintah dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, kata Arief. Dengarkan berita terkini dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan Channel WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top