Menkominfo Ungkap Alasan Blokir Aplikasi Temu di Indonesia

 

virprom.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi pasar Temu di Indonesia. Temu merupakan pasar yang berasal dari Tiongkok.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, pemblokiran itu dilakukan karena Temu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Ketentuan mengenai pendaftaran PSE terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pengguna dan memastikan produk atau layanan berbasis teknologi digital mematuhi hukum Indonesia yang berlaku.

“Temu kami luncurkan sebagai respon cepat terhadap kebutuhan masyarakat khususnya pelaku UMKM. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan dalam keterangan tertulis yang diperoleh KompasTekno, Rabu (9/10/2024), “Apalagi Temu adalah tidak terdaftar sebagai PSE.”

Baca juga: Menkominfo Resmi Blokir Aplikasi Temu di Indonesia

Selain tidak terdaftar sebagai PSE di Indonesia, pemblokiran aplikasi Temu di Indonesia dilakukan untuk melindungi pelaku UMKM lokal dari serangan produk luar negeri, kata Budi Ari.

Saat ini produk luar negeri mengancam produk UMKM dengan menjualnya secara online dan offline.

“Produk UMKM lokal harus mendapat perlindungan pemerintah dari pasar luar negeri, dimana produk luar negeri dijual langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat terjangkau,” kata Budi Ari.

Budi Ari mengatakan: “Ini persaingan tidak sehat dan mengancam kelangsungan usaha UKM lokal.”

Mantan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengirimkan surat perlindungan produk UMKM untuk model bisnis yang diterapkan Temu, pasar luar negeri.

Berdasarkan pengalaman banyak negara, aplikasi Tiongkok merugikan UMKM dan konsumen dalam negeri. Kualitas produk yang dijual Temu juga tidak memenuhi standar mutu sehingga menimbulkan kerugian bagi pelanggan atau pembeli.

Baca Juga: Apa Kata Pengguna Tentang Aplikasi Temu?

Pada tahun 2023, Google menangguhkan aplikasi induk Temu PINDUODUO karena diduga terinfeksi malware yang dapat melacak aktivitas pengguna aplikasi tersebut.

“Kami memblokir Temu baik di App Store maupun Playstore untuk melindungi masyarakat, konsumen, dan UMKM,” kata Menkominfo.

  Dengarkan berita terkini dan pilih berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top