Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Akan Dilaporkan ke Dewas Karena Dinilai Langgar Prosedur

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Agung PDI-Perjuangan Hasto Kristianto, Ronny Talapessy akan melapor ke Inspektorat Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Dewan Pengawas KPK.

Pelaporan ini disampaikan setelah telepon genggam Sekjen PDI Perjuangan disita saat pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap mantan Kader PDI Perjuangan Harun Masiku di Kantor KPK, Senin (5/10/2024).

“Yang akan kami lakukan adalah segera lapor ke Dewas KPK,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Baca Juga: KPK menyita ponsel dan tas Hasto dari ajudannya

Ronny mengatakan, alasan mereka melaporkan kepada petugas penyidik ​​KPK soal penyitaan ponsel Hasto karena dianggap melanggar Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena tidak ada keputusan (mundur) dari pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, Ronny mengaku tak ada sangkut pautnya dengan pemeriksaan asisten Hasto, Kusnadi, yang saat itu memegang telepon seluler Sekjen PDI Perjuangan.

Ia menambahkan, “Masyarakat juga akan mengetahui bahwa barang-barang yang disita itu milik pribadi, tidak ada kaitannya dengan pengaduan atau kasus yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan,” tegasnya.

Baca juga: Menurut saksi Harun Masiku, Sekjen PDI Perjuangan Hasto mengaku ditinggal penyidik ​​KPK hingga masuk angin.

Sekjen PDI-P Hasto Kristianto dimintai waktu 4 jam, belum masuk berkas induk.

Hasto mengaku mengadu ke penyidik ​​karena tidak didampingi pengacara.

“Karena di tengah-tengah ada staf saya yang dipanggil, namanya Kusnadi, katanya mau ketemu saya, tapi kemudian tas dan telepon genggamnya disita atas nama saya,” kata Hasto.

“Jadi kami mulai adu mulut,” kata Hasto.

Kasus suap Harun Masiku bermula saat anggota KPK melakukan operasi skandal pada 8 Januari 2020.

Harun merupakan mantan anggota PDI Perjuangan yang mengikuti Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) 2019.

Dia diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Sekjen PDI-P Hasto Debat dengan KPK Usai Investigasi Kasus Harun Masiku

Dari operasi tersebut, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Wahyu Setiawan, mantan Bawaslu Ronyiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun saat itu Harun berhasil lolos dari peperangan. Tim penyidik ​​KPK kemudian mengetahui keberadaan Harun di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun masih berjalan dan berada di DPO. Harun diduga menawarkan suap kepada Wahyu dan Ronyiani untuk memudahkan langkahnya menjadi anggota DPR melalui kuasa (PAW).

Kini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat. Dengarkan pilihan Injil dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top