Tahanan KPK Hubungi Pengacara dari Rutan Pakai Ponsel Sesama Tahanan

JAKARTA, virprom.com – Firjan Taufa, terpidana kasus korupsi perbaikan jalan lingkar Pulau Bengkalis, mengaku menghubungi pengacaranya dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan ponsel seorang pria di Lapas. .

Firjan merupakan salah satu mantan tahanan KPK yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pajak ilegal (pungli) di Rutan KPK.

Jaksa KPK pertama kali meminta Firjan menjelaskan awal mula dirinya masuk Rutan Pomdam Jaya Guntur.

– Sejak kapan kamu ditahan? tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Senin (9/9/2024).

“3 September,” jawab Firjan.

“3 September sampai 6 Maret 2023 ya?” tanya jaksa lagi.

“Ya,” kata Firjan.

Baca Juga: Sidang Kasus Pungli, Saksi Bersaksi Temukan Uang Rp 76 Juta di Rutan KPK

Firjan menjelaskan, sebelum ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, ia sempat ditahan di sel isolasi Rutan KPK lot C1 selama 14 hari.

Dia kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Guntur dan menghabiskan dua hari di sel isolasi.

Sesampainya di Guntur, Firjan mengaku bertemu dengan narapidana KPK lainnya, Yori Corneles Pinontoan dan Juli Amar Maruf.

Yori merupakan tersangka kasus pengadaan tanah di Perumda Sarana Jaya, Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan Julie merupakan tersangka pengadaan BCSS tahun anggaran 2016 di Bakamla RI.

Julie memperkenalkan dirinya sebagai “pelamar” dan Yori sebagai wakil pelamar.

Menurut Firjan, Yori kemudian menjelaskan bahwa ada aturan main di Rutan KPK.

“Apa aturannya?” tanya jaksa.

“Ada komisi langsung, hanya komisi. Lalu saya masih belum paham posisinya,” kata Firjan.

Baca juga: Saksi Kasus Pungli Komisi Pemberantasan Korupsi Lolos dan Dapat Uang Rp 120 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top