Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Jokowi Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakinkan pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pembatalan amandemen UU Pilkada.

“Iya (setelah putusan Mahkamah Konstitusi),” kata Jokowi saat menghadiri Kongres Partai Amanat Nasional (PAN) ke-6 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Meski demikian, Kepala Negara tak mengomentari gerak DPR RI yang membatalkan persetujuan revisi UU Pilkada.

Ini wilayah legislatif, wilayah DPR, kata Jokowi.

Baca Juga: Usai Kajian UU Pilkada Batal, Zulhas Sebut KIM Akan Kembali Dukung RK-Suswono di Jakarta

Seperti disebutkan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan usulan revisi UU Pilkada akan dibatalkan.

Dasco mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MA) berlaku untuk pendaftaran pilkada pada 27-29 Agustus 2024.

“Karena belum disetujuinya Uji Undang-Undang Pilkada pada hari ini tanggal 22 Agustus, maka yang berlaku pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus adalah hasil putusan Uji Materiil Mahkamah Konstitusi (JR) Partai Buruh dan Partai Buruh. pesta yang dipindahkan Gelora. Selesai, kata Dasco kepada virprom.com, Kamis (22/8/2024).

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (CJ) memutuskan membuka pintu pemilihan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Mahkamah Konstitusi memutuskan, ambang batas pemilihan kepala daerah bukanlah dua puluh lima persen suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sehari setelah keputusan tersebut, DPR dan pemerintah langsung menggelar pertemuan membahas revisi UU Pilkada.

Baca juga: Ikut Demo Tolak Perubahan UU Pilkada, 2 Anak Sekolah Alami Kekerasan Saat Ditahan

Namun revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, revisi UU Pilkada dilakukan untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan partai legislatif memilih calon presiden. pemimpin lokal.

Rencana peninjauan dan persetujuan tersebut kemudian meminta sejumlah unsur untuk melakukan presentasi bertajuk “Peringatan Dini”. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top