Sirekap Dipakai di Pilkada 2024 meski Pernah Bermasalah, Komisi II DPR Minta KPU Uji Publik Dulu

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (GEC) melakukan inspeksi publik terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu serentak 2024.

Pasalnya, Sirekap sempat bermasalah pada pemilu 2024 yang hasil penghitungan suara tidak akurat.

“Kami minta segera dibentuk sistemnya, dan pada saat ini juga harus dilakukan pemeriksaan masyarakat. Ada pemeriksaan masyarakat, ada informasi masyarakat yang intensif,” kata Dolly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: KPU Diminta Jelaskan Reformasi Sirekap Jika Digunakan di Pilkada 2024

Dolly menjelaskan, pada prinsipnya Komisi II DPR menyetujui penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024.

Namun, dia mengatakan Komisi II DPR telah meminta KPU memastikan pengembangan Sirekap dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita semua mendukung, termasuk Komisi II, agar pemilu kita ke depan harus yang memudahkan rakyat, bukan yang menyenangkan dan menyulitkan rakyat,” ujarnya.

“Umumnya di era sekarang ini ada yang difasilitasi oleh teknologi. Yaitu teknologi informasi, komunikasi, dan informasi. Jadi apapun bentuknya, digitalisasi atau elektronikisasi,” lanjut Dolly.

Baca Juga: Bisakah Sirekaps, KPU cegah terulangnya masalah di Pilkada 2024?

Sementara itu, Dolly mengatakan, ke depan penyelenggara pemilu juga harus mulai memikirkan sistem e-election, e-voting, dan e-rekapitulasi.

Selama ini, kata Dolly, KPU baru melaksanakan e-rekapitulasi yakni melalui Sirekapa.

“Sistem rekapitulasinya menggunakan sistem digitalisasi atau elektronisasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan untuk penghitungan suara pada Pilakade 2024.

Komisioner KPU Idham Holik membenarkan Sirkapp digunakan pada Pilkada, meski sempat bermasalah pada Pilpres dan Parlemen 2024.

Hal itu diungkapkan Idham pada Rabu (25/9/2024) saat rapat gabungan dengan Komisi II DPR, KPU, Bawasala, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

“Sirekaps akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini, kami ingin mengumumkan bahwa kami dan pengembang telah melakukan perbaikan yang signifikan pada sistem komputasi,” kata Idham.

Baca Juga: Sirekaps, PKS Bakal Diusung di Pilkada 2024: Harus Ada Reformasi

Idham menjelaskan, data yang ditampilkan pada Pilkada Sirekapa 2024 adalah Formulir C1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top