SYL Klaim Anak-Cucunya Ditawari Pegawai Kementan untuk Ikut Umrah saat Perjalan Dinas ke Arab Saudi

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku anak cucunya ditawari pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) untuk ikut ibadah umrah saat perjalanan dinas ke Arab Saudi.

Pernyataan itu disampaikan SYL saat diperiksa sebagai terdakwa di Kementerian Pertanian, Senin (24/6/2024) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

“Yang Mulia, setelah sidang, saya kira mereka, para staf, menawari saya tiket yang ‘anak saya nanti akan membayarnya dan pergi ke lingkungan menteri dan keluarga,’” kata SYL di Pengadilan Tipikor di Jakarta pada hari Selasa. Senin. (06.2024).

Hakim kemudian bertanya kepada SYL apakah dia telah mengatur biaya perjalanan dinas keluarganya ke luar negeri.

Baca Juga: Daftarkan Cucu Pejabat Kehormatan Kementerian Pertanian SYL: Tolong Pak Kasdi, beri dia makanan

SYL mengaku tidak spesifik. SYL merasa masih bisa membiayai kedatangan anak dan cucunya dengan uang perjalanan dinas yang dimilikinya.

SYL bahkan menuding banyak menteri yang berperilaku serupa dengannya.

“Tidak secara spesifik, mereka bilang padaku bahwa aku punya cukup uang untuk bepergian. Makanya selama saya hadir bersama keluarga, saya baik-baik saja di grup, semua menteri juga begitu,” jawab SYL.

Hakim kemudian menegur SYL karena membandingkan dirinya dengan menteri lain.

Hakim memperingatkan SYL agar memberitahu pihak keluarga agar menolak berbagai hadiah yang diterimanya.

Baca Juga: SYL mengaku perempuan menerima puluhan juta per bulan dari Kementerian Pertanian untuk kebutuhan rumah tangga

“Jangan pandang menteri-menteri yang lain, padahal bapak sendiri sudah di awal pendiriannya kalau bapak sudah berkeluarga, suruh mereka tolak,” tegas hakim.

SYL juga menyatakan, pegawai Kementerian Pertanian terus meminta keluarganya untuk menerima tawaran umrah dengan alasan itu bagian dari fasilitas menteri.

“Mereka didorong karena itu adalah fasilitas kementerian,” kata SYL.

“Apakah kamu tahu mereka sedang didorong?” tanya hakim.

“Ya, aku tahu,” kata SYL.

Baca Juga: SYL bantah perintahkan Sekretaris Utama Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan uang dari bawahannya

Dalam kasus ini, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima ALL sebesar 44,5 miliar dari bawahan dan direktorat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli ini diduga dilakukan SYL atas perintah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono; Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian, Muhamamd Hatta; staf khusus yang bertanggung jawab di bidang politik Kementerian Pertanian, Imam Mujahidin Fahmid; dan asistennya Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12(e) dan Pasal 12(B) jo Pasal 55(1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Nomor 31 Tahun 1999. Indonesia) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) § 1 Juncto Btk. Ayat 1 Pasal 64. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top